Mantan pejabat pembuat komitmen (PPK) bansos Corona, Matheus Joko Santoso, mengaku pernah diperintahkan menghilangkan catatan ataupun barang bukti berkaitan fee bansos Corona. Joko juga mengaku diminta merusak handphone-nya.
"Saya pernah hari Minggu diminta datang oleh Pak Adi Wahyono ke kantor dari Bandung ke kantor. Minggu pagi saya ditelepon langsung disuruh ke kantor karena ada sesuatu yang mau dibicarakan saya nggak ingat waktu itu di bulan Mei masih di putaran pertama (penyaluran bansos)," ujar Joko saat bersaksi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Senin (7/6/2021).
Ketika sampai di kantor, Joko langsung menghadap Adi. Di sana ada tim teknis eks Menteri Sosial Juliari, Kukuh Ary Wibowo. Di sana Joko diminta mengganti handphone beserta nomornya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Waktu itu saya diminta mengganti HP dan nomor. Pak kukuh juga sampaikan bahwasanya agar mengganti komunikasi dan HP dan nomor," kata Joko.
"Kenapa harus mengganti HP dan nomor?" tanya jaksa KPK Ikhsan Fernandi.
"Karena waktu itu infonya sudah mulai ada informasi penyadapan. Saya kurang tahu pasti (siapa yang sadap) tapi saya dipanggil Adi dan Kukuh, saya juga dipanggil Erwin Tobing," jawab Joko.
Erwin yang dimaksud Joko adalah seorang tim teknis Juliari. Erwin adalah pensiunan polisi. Joko mengaku bertemu dengan Erwin setelah dipanggil Kukuh dan Ady.
Joko Diminta Beli HP Baru
Tak lama setelah itu, Joko juga diminta uang Rp 140 juta untuk membeli handphone. Uang itu digunakan untuk membeli handphone sejumlah pejabat Kemensos, namun dia tidak tahu siapa pejabat yang dibelikan handphone itu.
"Saudara tahu kalau disadap dari Kukuh apa Erwin?" tanya jaksa.
"Dari dua-duanya," jawab Joko.
"Latar belakang Erwin apa? PNS Kemensos?" tanya jaksa lagi.
"Polisi, pensiunan," kata Joko.
"Saudara bertanya nggak yang sadap dari KPK, polisi, atau kejaksaan?" cecar jaksa.
"Masih meraba-raba saat itu," sebut Joko.
Joko mengaku dirinya memang membuat catatan setiap kali menerima atau ada pengeluaran. Saat ini Joko mengaku tidak tahu keberadaan catatan itu.
Laptop Diminta Dibanting
Selain itu, Joko mengaku pernah diminta membanting laptop miliknya untuk menghilangkan bukti fee bansos Corona yang diterima Juliari. Namun, hal itu tidak dilakukan oleh Joko.
"BAP bahwa saya pernah diminta membanting dan mengganti laptop untuk menghilangkan catatan uang komitmen dan penerimaan menteri, arahan tersebut disampaikan Kukuh?" ucap jaksa mengkonfirmasi BAP.
"Betul. Cuma karena tidak ada catatan permintaan di laptop, jadi saya tidak banting," tutur Joko.
Dalam sidang ini, Juliari duduk sebagai terdakwa. Juliari didakwa menerima uang suap Rp 32,4 miliar berkaitan dengan pengadaan bantuan sosial berupa sembako dalam rangka penanganan virus Corona atau COVID-19 di Kementerian Sosial (Kemensos).
Juliari disebut jaksa menerima fee bansos dari KPA bansos Adi Wahyono dan PPK bansos Matheus Joko Santoso. Keduanya, juga merupakan terdakwa yang didakwa bersama Juliari dalam berkas terpisah.
Simak video 'Pengakuan Anak Buah Juliari Diminta Kumpulkan 'Uang Komitmen' Bansos Rp 35 M':