Mantan pejabat pembuat komitmen (PPK) bansos terkait Corona, Matheus Joko Santoso, buka-bukaan terkait fee yang diterima mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara. Joko mengaku dia mengumpulkan fee bansos Corona dari vendor bansos.
Joko mengungkapkan, dia mendapat perintah memungut fee Rp 11 ribu dengan rincian Rp 10 ribu disetor ke Juliari dan Rp 1.000 digunakan untuk operasional Juliari beserta tim Kemensos.
Pada tahap awal, yakni tahap 1, 3, 5, 6, dan komunitas penyaluran bansos, Joko mengumpulkan fee dari vendor bansos Rp 19,132 miliar. Pada tahap pertama, Joko mengaku menyerahkan uang Rp 11,2 miliar ke Juliari.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Realisasi yang saya laporkan berdasarkan yang sudah saya terima sejumlah Rp 14,5 miliar untuk setoran, kemudian fee operasional Rp 5,117 miliar total (yang diterima Joko) Rp 19,132 miliar, itu di putaran pertama dan kita sudah serahkan ke Pak Menteri Juliari Rp 11,2 miliar," kata Joko saat bersaksi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Senin (7/6/2021).
Joko mengaku Rp 11,2 miliar itu diberikan secara bertahap sebanyak lima kali. Dia juga mengatakan sisa uang yang diterimanya masih disimpan.
"Untuk fee yang diserahkan Juliari sebanyak lima kali sejumlah total Rp 11,2 miliar. Ada sisa fee tersebut sebanyak Rp 2,815 miliar masih saya simpan di koper. Untuk fee operasional disampaikan Rp 4,825 miliar dan ada sisa Rp 2,9 miliar saya simpan," ungkap Joko.
Joko kemudian mengungkapkan duit yang dikumpulkan pada putaran kedua, yakni tahap 7, 8, 9, 10, 11, dan 12. Dia mengaku menerima Rp 12,5 miliar. Dari jumlah itu, Rp 3,5 miliar diserahkan ke Juliari dalam dua tahap.
Tahap pertama diserahkan ke kuasa pengguna anggaran (KPA) bansos Adi Wahyono senilai Rp 1,5 miliar pada Agustus 2020. Kedua, penyerahannya pada November 2020 sewaktu Juliari melakukan kunjungan ke Kendal, Jawa Tengah.
"Di putaran dua tersebut dikeluarkan untuk penyerahan Juliari sebanyak dua kali, di bulan Agustus Rp 1,5 miliar. Saya serahkan di ruangan Adi Wahyono di lantai 1 kemudian setelah uangnya siap, Pak Adi hubungi Pak Eko (ajudan Juliari, Eko Budi Santoso) untuk teknis gimana serahkan uang tersebut, kemudian Pak Eko datang turun ke lantai 1 sehingga penyerahan uangnya di ruangan Pak adi," ucap Joko.
Dia juga menyebut ada fee Rp 2 miliar yang diserahkan di Bandara Halim Perdanakusuma. Joko mengaku menyerahkan uang dalam bentuk dolar Singapura.
"Di pagi hari di parkiran mobil VVIP saya serahkan ke Pak Adi langsung. Saat itu saya dengan sopir saya Sanjaya, uangnya diserahkan dalam paper bag batik amplop cokelat dalam bentuk Singapura dolar, setelah saya serahkan karena mau berangkat saya tinggalkan Pak Adi," kata Joko.
Joko mengaku tidak ikut ke Kendal, Semarang. Dia mengatakan yang ikut hanya Adi Wahyono, tim teknis menteri Kukuh Ary Wibowo, dan ajudan Juliari bernama Eko Budi Santoso.
Merujuk pernyataan Joko, jika ditotal penyerahan pertama Rp 11,2 dan penyerahan kedua Rp 3,5 miliar, maka Juliari menerima fee bansos lewat Joko sebesar Rp 14,7 miliar.
Fee Bansos Mengalir ke Pejabat Kemensos-Anggota BPK
Selain itu, Matheus Joko mengungkapkan aliran fee bansos tahap awal ke sejumlah orang. Salah satunya ke pejabat Kemensos dan anggota BPK.
Berikut ini rincian fee bansos yang mengalir ke sejumlah orang yang diungkap Joko dalam sidang:
1. Dirjen Linjamsos Kemensos, Pepen Nazaruddin Juli 2020 senilai Rp 1 miliar
2. KPA Bansos, Adi Wahyono pada Juli 2020 Rp 1 miliar menggunakan uang Singapura dolar
3. Anggota BPK Achsanul Kosasih pada Juli senilai Rp 1 miliar dengan menggunakan uang Amerika Dolar
4. Sekjen Kemensos Hartono Laras Rp 200 juta diserahkan secara bertahap empat kali Rp 50 juta
5. Kabiro Kepegawaian Kemensos, Amin Raharjo melalui Adi Wahyono pada bulan Juli 2020 itu 2 kali, total Rp 150 juta
6. Tim administrasi Kemensos, Robin, Iskandar, Rizki, Firman, Yoki masing-masing Rp 125 juta
7. LO Kemensos tim audit BPK, Hary Yusnanta Rp 250 juta
8. Pembelian handphone untuk pimpinan Kemensos sebesar Rp 140 juta
9. Pembayaran swab test Juliari dan tim Rp 30 juta
10. Membiayai pembelian sapi kurban Rp 100 juta.
11. Pengerahan tenaga pelopor Rp 80 juta pada Juni 2020
12. Pembayaran makan dan minum tim bansos dan relawan Mei-Juni Rp 150 juta
13. Membiayai kegiatan operasional kegiatan biro humas Kemensos Rp 80 juta
14. Menjahit baju seragam Pelopor untuk Eselon I dan II Kemensos Rp 30 juta
15. Membeli sepeda Brompton 2 unit untuk Sekjen Kemensos Hartono dan Dirjen Linjamsos Pepen Nazaruddin Rp 120 juta
16. Biaya operasional Direktur PSKBS Kemensos, Sunarti Rp 100 juta
17. Membayar kegiatan operasional menteri di Mesuji Lampung Rp 40 juta
18. Membayar makan minum tim relawan pada Juli-September totalnya Rp 180 juta,
19. Membayar EO artis Cita Citata di Labuan Bajo pada November Rp 150 juta
20. Membayar jet pribadi Juliari antara Oktober-November Rp 300 juta.
Dalam sidang ini, Juliari duduk sebagai terdakwa. Juliari didakwa menerima uang suap Rp 32,4 miliar berkaitan dengan pengadaan bantuan sosial (bansos) berupa sembako dalam rangka penanganan virus Corona atau COVID-19 di Kementerian Sosial (Kemensos).
Juliari disebut jaksa menerima fee bansos dari KPA bansoa Adi Wahyono dan PPK bansos Matheus Joko Santoso. Keduanya, juga merupakan terdakwa yang didakwa bersama Juliari dalam berkas terpisah.