Tahallul merupakan salah satu rukun haji yang harus dipenuhi. Selain dalam ibadah haji, tahallul juga berlaku dalam umrah.
Dikutip dari Buku Ajar Studi Fiqh oleh Aldila Septiana dan Firman Setiawan, secara bahasa tahallul artinya menjadi boleh (menjadi halal). Sedangkan, menurut istilah syara', tahallul adalah diperbolehkannya atau dibebaskannya seseorang dari pantangan ihram.
Menurut Jumhur Ulama (selain Syafi'iyah), tahallul adalah wajib. Sedangkan menurut Syafi'iyah tahallul adalah rukun haji. Sesuai urutan rukun haji, tahallul dikerjakan setelah sa'i.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Secara umum, tahallul dibedakan menjadi dua macam. Yaitu tahallul umrah dan tahallul haji. Sebagaimana dikutip dari buku Pintar Muslim dan Muslimah oleh Rina Ulfatul Hasanah, tahallul umrah merupakan tahallul yang hanya berkaitan dengan ibadah umrah.
Apabila seorang jama'ah umrah telah melaksanakan seluruh rangkaian wajib umrah, kemudian mengakhirinya dengan memotong rambut, maka gugurlah larangan semasa ibadah umrah. Tahallul dalam umrah adalah mencukur rambut. Dalam umrah, tahallul hanya dilakukan sekali saja.
Sementara itu, dalam ibadah haji tahallul dibedakan menjadi dua macam. Yaitu tahallul awal dan tsani. Berikut penjelasannya:
1. Tahallul Ashghar (Tahallul Awal)
Tahallul Asghar atau tahallul awal merupakan tahallul tahap pertama dengan ditandai gugurnya sebagian larangan bagi jama'ah haji. Tahallul awal bisa dilakukan dengan menjalankan dua dari tiga yaitu bercukur, melempar jumrah aqabah, dan thawaf ifadhah.
Setelah melakukan tahallul awal, semua larangan ihram diperbolehkan kecuali jima' dan hal-hal yang mendorong pada hal tersebut seperti mencium dan menyentuh dengan syahwat.
Menurut ulama kalangan Syafi'iyah dan Hanabilah melakukan akad nikah juga masih dilarang setelah tahallul pertama. Sementara itu, ulama Malikiyah mengatakan, yang dilarang adalah jima' dan hal-hal yang mendorong pada jima' dan wewangian.
2. Tahallul Tsani (Tahallul Akhir)
Tahallul Tsani atau tahallul akhir merupakan tahallul yang dilakukan setelah terpenuhinya seluruh rangkaian ibadah haji. Tahallul tsani tercapai setelah melakukan tiga rangkaian lengkap yakni bercukur, melempar jumrah, dan thawaf ifadhah.
Dengan melakukan tahallul ini, maka seluruh larangan dalam ihram sudah diperbolehkan. Menurut Jumhur Ulama selain Hanafiyah, setelah melakukan tahallul tsani, jama'ah wajib melakukan wajib haji yang masih tersisa termasuk bermalam di Mina. Namun, statusnya tidak sedang berihram.