"Ada satu tersangka. Tersangka dikenakan pasal 351 ayat 1 ayat 3 jo 338," kata Kapolsek Kutalimbaru, AKP Hendri Surbakti, saat dimintai konfirmasi, Senin (7/6/2021).
Peristiwa pemukulan itu diduga terjadi pada Sabtu (5/6) malam. Korban merupakan santri kelas II di pesantren itu.
Hendri menyebut pemukulan terjadi karena pelaku menilai korban, yang berinisial FWA, tidak disiplin. Pelaku disebut sempat meminta korban dan sejumlah santri lainnya berbaris sebelum dipukul.
"Karena junior itu, kurang disiplin dianggap seniornya. Dibariskan ada 10 orang, seniornya tadi sedikit ada pemukulan, ketika dipukul jatuh," kata Hendri.
"Kondisi fisiknya korban kita nggak tahu gimana. Dibawa ke klinik udah meninggal," tambahnya.
Hendri belum menjelaskan identitas pelaku. Peristiwa disebut terjadi di Pesantren Darul Arafah.
"(Pelaku) 17 tahun, iya di situ (di Pesantren Darul Arafah)," ucapnya.
Pihak Pesantren Serahkan Kasus ke Polisi
Pesantren Darul Arafah juga telah buka suara soal dugaan penganiayaan itu. Mereka menyerahkan kasus ini ke penegak hukum.
"Bahwa benar telah terjadi peristiwa hukum pada hari Sabtu tanggal 5 Juni 2021 sekitar pukul 22.00 WIB di Pesantren Darul Arafah Raya yang menyebabkan wafatnya ananda FWA," kata pimpinan Darul Arafah, Harun Lubis, melalui keterangan tertulis, Senin (7/6).
Harun mengatakan korban merupakan santri kelas dua di pesantren itu. Dia mengatakan peristiwa penganiayaan ini telah diserahkan ke polisi untuk diproses sesuai aturan yang berlaku.
"Pesantren Darul Arafah Raya berkomitmen untuk mengawal dan mendampingi segala proses hukum yang terjadi atas peristiwa hukum sebagaimana dimaksud," ucapnya.
Simak juga 'Terekam CCTV! Emak-emak Aniaya Bocah di Minimarket Sidrap':
(haf/haf)