Sinetron Suara Hati Istri: Zahra, yang tayang di Indosiar, menuai kontroversi lantaran salah satu pemerannya yang masih berusia 15 tahun berperan sebagai istri ketiga. Sinetron yang dinilai membiarkan praktik pedofilia ini akhirnya disetop sementara.
Diketahui, sinetron Suara Hati Istri: Zahra dikecam oleh sejumlah netizen karena dianggap membiarkan praktik pedofilia. Sebab, salah satu pemerannya yang bernama Lea Ciarachel berperan sebagai istri ketiga. Padahal umur Lea Ciarachel masih 15 tahun. Netizen pun murka dan isu soal ini menjadi trending di Twitter.
KPI Bertindak
Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) tengah menindaklanjuti aduan netizen. KPI saat itu akan memeriksa segera tayangan tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saya teruskan ke tim pengaduan agar bisa ditindaklanjuti dengan pemeriksaan tayangan," kata Wakil Ketua KPI Mulyo Hadi Purnomo kepada detikcom, Rabu (2/6/2021).
Mulyo mengatakan akan memeriksa rekaman tayangan sinetron Suara Hati Istri: Zahra. "Biasanya besok langsung dicek di rekaman tayangan," tuturnya.
Sementara itu, komisioner KPI Mohamad Reza mengatakan masyarakat dapat melaporkan tayangan-tayangan yang dirasa tidak pantas tayang.
"Jika masyarakat ingin mengadukan tayangan-tayangan yang dianggap tidak sesuai, bisa melalui pengaduan KPI," imbuh Reza.
Pemeran Zahra Diganti
KPI menyatakan Indosiar akan segera mengganti pemeran berusia 15 tahun yang berperan sebagai istri ketiga.
"Indosiar menerima semua masukan dan akan segera mengganti pemeran dalam tiga episode mendatang pada sinetron tersebut," ujar Wakil Ketua KPI Mulyo Hadi Purnomo kepada wartawan, Rabu (2/6/2021).
Pemeran yang diganti itu adalah Lea Ciarachel (15). Kemudian Indosiar, kata Mulyo, akan lebih memperhatikan terkait usia para pemeran sinetron.
"Terkait usia pemeran, selanjutnya akan menjadi acuan Indosiar ke depan untuk selalu mengingatkan PH (production house) agar memakai pemeran-pemeran usia di atas 18 tahun untuk peran yang sudah menikah," tutur Mulyo.
KPI juga angkat bicara mengenai sanksi. Menurut Mulyo, harus ada rapat pleno dulu untuk menetapkan sanksi.
"Kalau soal sanksi, kan kami harus mempelajari materi tayang, terutama itu. Kedua, kami juga harus memutuskan soal sanksi dan tidaknya itu dalam rapat pleno, dan kami harus bisa menetapkan bahwa pelanggaran itu ada di dalam pasal P3 (Pedoman Perilaku Penyiaran) dan SPS (Standar Program Siaran)," ujar Mulyo.
Kementerian PPPA Bersuara
Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kementerian PPPA) juga ikut angkat bicara terkait sinetron Suara Hati Istri: Zahra. Kementerian PPPA menegaskan sinetron itu melanggar hak anak.
"Kemen PPPA menegaskan sinetron 'Suara Hati Istri: Zahra' yang ditayangkan oleh media televisi Indosiar merupakan salah satu bentuk pelanggaran hak anak di mana anak berusia 15 tahun diberi peran sebagai istri ketiga dan dipoligami," kata Menteri PPPA Bintang Puspayoga dalam keterangan tertulis, Kamis (3/6/2021).
Bintang mengungkapkan materi atau konten sebuah acara seharusnya mendukung pemerintah dalam upaya pemenuhan hak anak dan demi kepentingan terbaik anak. Hal itu sesuai dengan Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3&SPS).
Dia melanjutkan pemerintah saat ini tengah berjuang keras mencegah pernikahan usia anak. Karena itu, menurutnya, setiap media dalam menghasilkan produk apa pun yang melibatkan anak seharusnya tetap berprinsip pada upaya perlindungan anak.
"Konten apa pun yang ditayangkan oleh media penyiaran jangan hanya dilihat dari sisi hiburan semata, tapi juga harus memberi informasi, mendidik, dan bermanfaat bagi masyarakat, terlebih bagi anak. Setiap tayangan harus ramah anak dan melindungi anak," ujarnya.
Simak Video: Sinetron 'Suara Hati Istri Zahra' Dihentikan Sementara
KPAI Undang
Selanjutnya, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) juga bertindak. KPAI memastikan akan menindaklanjuti aduan masyarakat terkait sinetron Suara Hati Istri: Zahra lantaran diperankan oleh artis berusia 15 tahun. KPAI menyebut akan memanggil pihak terkait untuk menjelaskan persoalan sinetron tersebut.
"Besok siang (siang ini) kami undang KPI, LSF, dan kementerian terkait untuk membahas bersama terkait hal ini. Apalagi saat ini negara memiliki concern besar untuk peningkatan kualitas perlindungan anak, maka semua sektor, termasuk lembaga penyiaran, harus sejalan," kata Ketua KPAI Susanto saat dihubungi, Rabu (2/6/2021).
Cerita Diubah
KPI Pusat memastikan telah menindaklanjuti aduan masyarakat terkait sinetron Suara Hati Istri: Zahra yang diperankan oleh artis berusia 15 tahun. KPI mengaku telah meminta Indosiar mengubah alur cerita sinetron yang dinilai mempromosikan pernikahan dini itu.
"Sudah dilakukan koordinasi agar alur ceritanya tidak mengarah pada promosi pernikahan dini dan meminta agar pemeran perempuan di bawah umur diganti dalam sinetron tersebut. Indosiar juga sudah merespons baik permintaan kami," kata Ketua KPI Pusat Agung Suprio dalam keterangan tertulis, Kamis (3/6/2021).
Indosiar Buka Suara soal Pemeran
Indosiar menanggapi kegaduhan atas tayangan sinetron ini. Indosiar menerima usulan KPI untuk mengganti Lea Ciarachel, artis berusia 15 tahun yang berperan sebagai istri ketiga.
"Indosiar menerima dan mengapresiasi semua masukan dan menindaklanjutinya dengan segera mengganti pemeran Zahra tersebut dalam tiga episode mendatang," ujar Direktur Program Indosiar Harsiwi Achmad dalam keterangannya, Kamis (3/6).
Harsiwi juga menjelaskan sosok Zahra di sinetron Suara Hati Istri. Sosok tersebut dinarasikan berusia 19 tahun.
"Sosok Zahra merupakan seorang gadis berusia 19 tahun yang baru saja lulus SMA dan menjelang melanjutkan studinya ke jenjang universitas jurusan kedokteran," jelasnya.
Lea Ciarachel, pemeran Zahra, pun memutuskan mundur dari sinetron tersebut.
"Hai teman-teman, aku Lea. Aku ingin mengucapkan terima kasih atas dukungan dan support yang sudah kalian berikan selama aku main di sinetron Zahra. Dari hati yang terdalam, aku ingin minta maaf bila ada kesalahan yang disengaja maupun tidak disengaja. Aku pamit dulu dari Zahra ya. Jangan lupa untuk terus saksikan Zahra setiap hari," ujar Lea.
Disetop Sementara
Kini sinetron berjudul Suara Hati Istri: Zahra tersebut dihentikan sementara.
"Iya berhenti untuk beberapa hari. Mereka (Indosiar) melakukan evaluasi sekaligus mempersiapkan produksi yang nuansanya berbeda dari apa yang sudah ditayangkan oleh Indosiar," ujar Wakil Ketua Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Mulyo Hadi Purnomo ketika dihubungi detikcom, Sabtu (5/6/2021).
Mulyo tidak mengetahui persis sampai kapan pihak Indosiar menghentikan sinetron Suara Hati Istri: Zahra. Penghentian sinetron tersebut bertujuan agar Indosiar mampu mengevaluasi alur cerita agar tidak lagi memunculkan kesan-kesan yang selama ini ditangkap oleh publik.
"Kami yang meminta untuk menghentikan karena ada beberapa pertimbangan-pertimbangan yang kemudian mereka bisa memahami," jelas Mulyo.
Mulyo menambahkan penghentian sinetron Suara Hati Istri: Zahra karena persoalan artis di bawah umur sehingga pihak Indosiar melakukan penggantian talent. Namun KPI tidak ingin penggantian ini terburu-buru.
Pasalnya, sinetron Suara Hati Istri: Zahra tayang setiap hari pukul 18.00 WIB. "Kami tidak ingin penggantian itu dilakukan secara cepat-cepat sehingga mereka pada penyataan yang diinginkan KPI adalah evaluasi jalan ceritanya," kata Mulyo.
"Kami minta coba off, evaluasi dulu, sehingga mereka bisa menyiapkan lebih matang dan tidak jadi polemik di masyarakat," lanjutnya.
detikcom sudah meminta konfirmasi kepada Direktur Program Indosiar Harsiwi Ahmad. Namun Harsiwi belum merespons.