Polri menerbitkan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perpol) No 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi (SIM). Peraturan tersebut mengatur terkait penerbitan SIM dengan golongan baru hingga penandaan SIM dengan sistem poin.
Dalam perpol tersebut diatur kewenangan Polri memberikan tanda atau data terhadap SIM milik pengemudi yang melakukan tindak pidana pelanggaran lalu lintas. Peraturan baru yang diterbitkan pada Februari 2021 ini juga mengatur pemberian sanksi berupa penahanan sementara SIM atau pencabutan sementara SIM sebelum putusan pengadilan hingga pencabutan SIM atas dasar putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Saat ini, Polri masih mensosialisasikan perpol tersebut. Peraturan baru tersebut baru akan dilaksanakan setidaknya setelah 6 bulan atau 1 tahun sejak peraturan tersebut diterbitkan.
"Nanti kita akan lihat bagaimana perkembangan peranti lunak kita, termasuk kesiapan dari pelaksananya kita. Kalau memang semuanya sudah siap dan sosialisasinya berjalan, tersebar di seluruh masyarakat, otomatis ini akan segera diberlakukan," ujar Kasi Standar Pengemudi Ditregident Korlantas Polri AKBP Arief Budiman saat dihubungi detikcom, Jumat (4/6/2021).
Adapun penandaan SIM ini diberlakukan terhadap pengendara yang melakukan pelanggaran lalu lintas dan kecelakaan lalu lintas. Penandaan SIM dilakukan dengan memberikan poin atas setiap pelanggaran tindak pidana pengendara kendaraan bermotor.
"Nanti ada pemberian poin dengan besarannya sesuai dengan kategori pelanggaran lalu lintas yang dilakukan, misalnya kategori pelanggaran berat 5 poin, pelanggaran sedang 3 poin, dan pelanggaran ringan 1 poin," tuturnya.
Akumulasi Poin
Besaran poin tilang ini dibedakan berdasarkan pelanggaran lalu lintas dan kecelakaan lalu lintas. Pada Pasal 35 Perpol No 5 Tahun 2021, besaran poin untuk pelanggaran lalu lintas meliputi 5 poin, 3 poin, dan 1 poin.
"Poin untuk kecelakaan lalu lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (2) huruf b, meliputi: a. 12 poin; b. 10 poin atau c. 5 poin," demikian bunyi Pasal 36 Perpol No 5/2021, seperti dikutip detikcom, Jumat (4/6/2021).
Nantinya, setiap pelanggaran yang dilakukan oleh pengendara akan diakumulasikan dengan kategori paling sedikit 12 poin dengan sanksi penalti 1 dan paling sedikit 18 poin dengan penalti 2.
Simak di halaman selanjutnya, ketentuan pengajuan SIM baru
Lihat juga Video: Penerapan e-Tilang Upaya Kemenhub Menuju Indonesia Bebas ODOL 2023
(mea/mea)