Respons Wakil Ketua KPK soal MAKI Gugat UU KPK Terkait Alih Fungsi Pegawai

Muhammad Ilman Nafian - detikNews
Sabtu, 05 Jun 2021 07:38 WIB
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron (Farih/detikcom)
Jakarta -

Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) menggugat UU KPK ke Mahkamah Konstitusi (MK) untuk meminta alih fungsi pegawai jadi ASN dibatalkan. Menanggapi hal itu, Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menghormati apa yang dilakukan MAKI.

"Kami menghormati setiap warga negara yang menggunakan hak konstitusionalnya," ujar Ghufron kepada detikcom, Jumat (4/6/2021).

Ghufron mengatakan pihaknya tak mempermasalahkan gugatan yang dilakukan MAKI. Menurutnya, itu sebagai bentuk hak konstitusional warga negara.

"Termasuk dalam hal ini hak untuk mengajukan JR (judicial review) terhadap UU," katanya.

Sebelumnya, MAKI menggugat UU KPK ke MK. MAKI meminta MK membatalkan alih fungsi pegawai KPK menjadi ASN, yang diatur dalam UU KPK.

"Dalam provisi. Memerintahkan kepada Pemerintah Republik Indonesia cq Presiden Republik Indonesia dan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menghentikan proses alih fungsi pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) hingga terdapat putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia atas perkara a quo," demikian permohonan MAKI yang dilansir website MK, Jumat (4/6/2021).

MAKI beralasan peningkatan sinergi antarinstitusi penegak hukum tidak dapat diselesaikan semata-mata dengan pengangkatan pegawai menjadi aparatur sipil negara (ASN). Apalagi sejak awal disadari bahwa KPK dinyatakan telah melakukan pelanggaran kode etik.

"Padahal kode etik pegawai KPK justru lebih rigid dibanding kode etik di ASN di penegak hukum lain," tuturnya.

Bahkan, dalam beberapa kasus, Majelis Kehormatan KPK menjatuhkan sanksi pelanggaran kode etik kepada pegawai KPK yang berasal dari institusi lain, justru setelah dikembalikan ke instansi asalnya, yang bersangkutan diputus bebas dan pada akhirnya mengalami kenaikan pangkat dan jabatan strategis.

"Hal ini bisa dilihat dalam kasus perusakan barang bukti yang dikenal dengan kasus Buku Merah," ujar MAKI.

Simak selengkapnya di halaman selanjutnya.

Saksikan video 'MAKI Bawa Perkara Pemberhentian 51 Pegawai KPK ke MK':






(man/zap)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork