KPK Eksekusi 2 Penyuap Kasus Bansos Corona ke Lapas Sukamiskin dan Cibinong

KPK Eksekusi 2 Penyuap Kasus Bansos Corona ke Lapas Sukamiskin dan Cibinong

Azhar Bagas Ramadhan - detikNews
Jumat, 04 Jun 2021 22:47 WIB
Tersangka kasus korupsi bansos Corona, Harry Sidabukke diperiksa KPK. Ia diperiksa terkait kasus korupsi yang menjeratnya dan eks Mensos Juliari Batubara.
Salah satu penyuap di kasus bansos Corona, Harry Van Sidabukke (Ari Saputra/detikcom)
Jakarta -

KPK mengeksekusi Harry Van Sidabukke dan Ardian Iskandar Maddanatja ke Lapas Sukamiskin dan Lapas Cibinong. Mereka berdua merupakan terpidana kasus bansos corona.

"Kamis (3/6) Jaksa Eksekusi KPK Rusdi Amin telah selesai melaksanakan eksekusi putusan Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, kepada wartawan, Jumat (4/6/2021).

Ali mengatakan Harry Van Sidabukke dieksekusi ke Lapas Kelas IA Sukamiskin, sedangkan Ardian Iskandar Maddanatja dieksekusi ke Lapas Kelas IIA Cibinong. Keduanya akan menjalani vonis hakim, yaitu penjara selama 4 tahun.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Lebih lanjut, Ali mengatakan para terpidana diwajibkan untuk membayar denda sebesar Rp 100 juta. Apabila tidak sanggup membayar, maka bisa diganti dengan hukuman penjara selama 4 bulan.

"Masing-masing terpidana dibebankan kewajiban bagi terpidana untuk membayar denda sejumlah Rp 100 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 4 bulan," ujarnya.

ADVERTISEMENT

Dalam kasus bansos Corona, Ardian Iskandar adalah Direktur Utama PT Tigapilar Agro Utama, sedangkan Harry Van Sidabukke adalah seorang swasta mewakili PT Hamonangan Sude. Kedua perusahaan itu merupakan vendor bansos Corona.

Keduanya dinyatakan hakim menyuap mantan Mensos Juliari Peter Batubara melalui pejabat Kemensos Adi Wahyono serta Matheus Joko Santoso ditetapkan menjadi tersangka bansos Corona. Adi dan Matheus Joko mengumpulkan fee bansos dari Ardian dan Harry untuk operasional Juliari.

Harry dinyatakan hakim terbukti memberi suap Rp 1,28 miliar, sedangkan Ardian memberi suap Rp 1,95 miliar. Keduanya memberi uang suap agar Kemensos menunjuk perusahaan mereka sebagai penyedia bansos sembako Corona.

(zap/zap)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads