Saksi Ungkap Vendor Bansos Corona Diminta Fee 12% untuk Pejabat Kemensos

Saksi Ungkap Vendor Bansos Corona Diminta Fee 12% untuk Pejabat Kemensos

Zunita Putri - detikNews
Rabu, 02 Jun 2021 15:09 WIB
Sidang bansos Corona (Zunita/detikcom)
Sidang bansos Corona (Zunita/detikcom)
Jakarta -

Saksi bernama Nuzulia Hamzah Nasution mengungkapkan ada kewajiban pemberian fee 10-12 persen ke pejabat Kementerian Sosial (Kemensos) terkait kuota bansos Corona. Nuzulia mengatakan pembayaran fee dilakukan agar tidak mengecewakan pihak Kemensos.

Nuzulia adalah seorang swasta yang membantu Direktur PT Tigapilar Agro Utama Ardian Iskandar Maddanatja mendapat kuota bansos Corona. Dia juga membantu Ardian mengerjakan paket bansos. Kewajiban fee itu disampaikan Nuzulia dalam berita acara pemeriksaan (BAP) yang dibacakan jaksa.

Berikut BAP nomor 6 Nuzulia yang dibacakan jaksa:

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Di bulan September 2020 saudara Helmi mengatur pertemuan saya bersama dengan Ardian dan istrinya di Cilandak, pada pertemuan tersebut Helmi mengatakan kepada Ardian agar tidak mengecewakan Kemensos, karena PT Tigapilar telah terpilih sebagai penyedia bansos COVID-19. Saudara Helmi juga mengatakan kepada Ardian soal kewajiban untuk memberikan komitmen fee kepada orang kemensos Rp 30 ribu per paket sembako yang dikerjakan PT Tigapilar, atau 10 sampai 12 persen dari nilai kontrak

Nuzulia mengamini BAP itu. Nuzulia mengaku perintah pemberian fee 10-12 persen itu disampaikan oleh rekan Ardian yang merupakan seorang swasta bernama Helmi Rivai

ADVERTISEMENT

Nuzulia sendiri tidak tahu apa hubungan Helmi mengatakan seperti itu. Yang jelas, Nuzulia mengatakan mereka sepakat memberikan fee ke orang Kemensos itu.

Diketahui, Ardian Iskandar merupakan terpidana perkara bansos. Dia dinyatakan hakim terbukti memberi suap kepada Rp 1,95 miliar ke mantan Mensos Juliari Peter Batubara melalui KPA bansos Adi Wahyono dan PPK bansos Matheus Joko Santoso.

Nama Helmi ini di dakwaan Ardian juga sempat muncul. Helmi yang mengenalkan Ardian ke Nuzulia dengan tujuan agar Nuzulia membantu Ardian mendapatkan kuota bansos karena Nuzulia mengenal Dirjen Linjamsos Kemensos Pepen Nazaruddin.

"Tadi dikatakan komitmen itu untuk orang Kemensos sebesar Rp 30 ribu, itu orang Kemensos siapa?" tanya jaksa ke Nuzulia.

"Saya tidak tahu pada saat itu. Tapi saya belum tahu orangnya siapa. Memang disebutkan untuk Kemensos tapi tidak tahu kemensos itu siapa orangnya," ujar Nuzulia.

Nuzulia mengatakan saat itu Ardian sepakat memberikan fee Rp 30 ribu per paket kepada orang Kemensos itu. Namun, Nuzulia mengaku tidak tahu fee itu disetor ke siapa.

Baca selengkapnya di halaman berikutnya

Pemberian Rp 800 Juta ke Matheus Joko

Namun, sewaktu-waktu Nuzulia mengaku pernah diperintah Ardian dan Helmi untuk menyerahkan uang Rp 800 juta ke PPK bansos Corona Matheus Joko Santoso. Uang Rp 800 juta diberikan cash di kantor Kemensos.

"Pak Joko minta komitmen fee diselesaikan yang tahap 9, 10. Saya kurang tahu yang diserahin berapa (tahap 9), cuma tahap 10 saya nerima Rp 800 juta, Rp 800 juta diserahkan ke Pak Joko, yang serahkan Pak Handy Rezangka," kata Nuzulia.

Jaksa kemudian mengkonfirmasi pemberian itu ke Handy Rezangka. Handy Rezangka membenarkan adanya penyerahan itu.

Handy mengatakan saat itu dia menyerahkan uang Rp 800 juta yang diletakkan di dalam tas. Uang diserahkan di sebuah ruangan lantai 3 Gedung Kemensos, Handy menyebut ruangan itu ruang kerja Matheus Joko.

"Saya kenalin diri, terus tas saya kasih Pak Joko. Habis itu Pak Joko manggil stafnya duit itu dipindahinlah, terus tasnya saya bawa lagi. Setelah itu, dikembaliin tasnya saya turun, pulang," kata Handy.

Handy mengaku Joko tidak banyak bicara saat itu, hanya sekali dia menanyakan berapa jumlah uang di dalam tas itu. Setelah selesai mengantar, Handy mengaku mendapat uang Rp 1 juta dari Joko.

"Habis saya dikasih tas, saya dikasih uang transpor Rp 1 juta, itu uang dari laci Pak Joko. Saya terima ya rejeki menurut saya," kata Handy.

Matheus Joko Membantah

Matheus Joko Santoso yang duduk sebagai terdakwa membantah pernyataan Nuzulia yang menyebut dia meminta penyelesaian fee pada tahap 9 dan 10. Namun dia tidak membantah terkait penyerahan uang Rp 800 juta oleh Handy Rezangka.

"(Keberatan) terkait keterangan Nuzulia bahwasanya saya minta penyelesaian tahap 9, 10," singkat Joko.

Dalam sidang ini Adi Wahyono dan Mathus Joko Santoso didakwa bersama Juliari Peter Batubara Juliari menerima uang suap Rp 32,4 miliar berkaitan dengan pengadaan bansos berupa sembako dalam rangka penanganan virus Corona atau COVID-19 di Kementerian Sosial. Uang suap yang diterima Juliari adalah uang fee bansos yang dikumpulkan Adi dan Joko.

Halaman 2 dari 2
(zap/isa)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads