Perwakilan Vendor Bansos Penyuap Eks Mensos Juliari Divonis 4 Tahun Bui

Perwakilan Vendor Bansos Penyuap Eks Mensos Juliari Divonis 4 Tahun Bui

Zunita Putri - detikNews
Rabu, 05 Mei 2021 14:47 WIB
Jakarta -

Perwakilan dari PT Hamonangan Sude, Harry Van Sidabukke, divonis 4 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 4 bulan kurungan. Harry terbukti memberi suap Rp 1,28 miliar kepada mantan Menteri Sosial (Mensos) Juliari P Batubara dan sejumlah pejabat Kemensos terkait kuota bansos Corona.

"Mengadili, menyatakan terdakwa Harry Van Sidabukke terbukti secara sah bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara berlanjut," ujar hakim ketua Rianto Adam Ponto saat membacakan surat putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Rabu (5/5/2021).

"Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa berupa pidana selama 4 tahun dan denda Rp 100 juta subsider 4 bulan kurungan," lanjutnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hakim mengatakan Harry bersepakat dengan PT Pertani Persero untuk mendapat proyek bansos Corona. Harry dinyatakan terbukti memberikan uang Rp 1,28 miliar ke Juliari Peter Batubara. Pemberian uang diberikan melalui Adi Wahyono dan Matheus Joko Santoso.

"Terbukti terdakwa memberikan uang Rp 1,28 miliar kepada Juliari Peter Batubara melalui Adi Wahyono dan Matheus Joko Santoso agar PT Pertani dan PT Hamonangan Sude menjadi penyedia bansos COVID-19," kata hakim.

ADVERTISEMENT

Hakim menilai Harry sudah berniat memberikan suap agar mendapat proyek bansos Corona. Harry, kata hakim, menyanggupi pemberian fee karena dia tahu perusahaan yang diwakilinya tidak memenuhi syarat.

"Sejak awal terdakwa telah tahu kedudukan Adi Wahyono dan Matheus Joko Santoso selaku KPA dan PPK pada kegiatan bansos Corona. Termasuk terdakwa tahu PT Pertani tidak mempunyai banyak modal, lalu juga terdakwa menyadari PT Hamonangan Sude belum memiliki pengalaman terkait kegiatan bansos. Oleh karena itu, terdakwa menyanggupi pemberian fee ke Matheus Joko Santoso karena terdakwa menyadari, tanpa commitment fee, terdakwa tidak bisa mendapat kegiatan bansos," kata hakim.

Hakim menyatakan Harry Sidabukke harus dinyatakan bersalah. Perbuatan Harry Sidabukke termasuk perbuatan tercela karena memberi suap ke Juliari, yang saat itu menjabat Mensos.

"Terdakwa memiliki kehendak batin PT Pertani yang tidak memiliki modal dan PT Hamonangan Sude yang tidak berpengalaman serta terdakwa memberi uang kepada Juliari Peter Batubara melalui Adi Wahyono dan Matheus Joko Santoso, hubungan batin terdakwa dengan perbuatan dapat dicela sehingga demikian kesalahan ada pada diri terdakwa," tutur hakim.

Harry dinyatakan hakim melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf b UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

Hakim Tolak JC Harry Sidabukke

Sama dengan Ardian, permohonan justice collaborator (JC) Harry Sidabukke juga ditolak hakim. Alasannya, hakim meyakini Harry memiliki niat memberi fee ke Juliari dkk sejak awal demi mendapatkan kuota bansos Corona.

"Terdakwa sejak awal telah bersepakat dengan Adi Wahyono dan Matheus Joko Santoso untuk memberikan uang ke Juliari. Selain itu, terdakwa memberikan fee entertainment kepada Matheus Joko Santoso dan staf Kemensos," kata hakim.

"Dari uraian di atas, untuk ditentukan sebagai JC, majelis berpendapat terdakwa tidak memenuhi kualifikasi sehingga permohonan penasihat hukum terdakwa tidak dapat dikabulkan," tambah hakim.

Halaman 2 dari 2
(zap/haf)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads