Round-Up

Vonis 2,5 Tahun Bui untuk Polisi Pemeras PSK di Bali

Tim detikcom - detikNews
Jumat, 04 Jun 2021 22:21 WIB
Ilustrasi persidangan (Foto: Reuters)
Denpasar -

Wanita berinisial MIS (21) merasa tak tenang karena menjadi korban pemerasan oknum polisi di Bali. Pasalnya, MIS juga mendapatkan ancaman dari pelaku.

Kasus bermula saat MIS dipergoki tengah melayani tamu kencannya di kos-kosan. Pria itu mengaku anggota polisi dan menunjukkan kartu tanda anggota (KTA) kepada korban.

Kasus pemerasan tersebut terjadi pada 15 Desember 2020. MIS mengaku bekerja menjadi pekerja seks komersial (PSK) lewat prostitusi online di Bali karena terdampak pandemi COVID-19.

Oknum polisi Briptu RCEN itu lalu meminta agar setiap bulan dikirimkan uang sebesar Rp 500 ribu. Selain itu, gawai korban diambil oleh tersangka dan apabila korban ingin gawai tersebut kembali harus membayar Rp 1,5 juta.

Korban Lapor Propam Bali

Situasi ini memberatkan MIS. Bersama kuasa hukumnya, MIS melaporkan oknum polisi tersebut ke Propam Polda Bali. Oknum tersebut ternyata anggota polisi aktif di Bali.

"Laporan hari ini terkait dengan kode etik karena ini dilihat dari oknum polisi yang masih aktif. Jadi untuk langkah awalnya ini kita dipanggil Propam untuk ditanyakan, klarifikasi peristiwa, menyinkronkan dengan laporan berita yang sudah viral. Jadi kita di sini dengan kode etik kepolisian," kata kuasa hukum korban, Charlie Usfunan, kepada wartawan, Jumat (18/12/2020).

Penyelidikan berjalan. Briptu RCEN akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di rutan Polda Bali.

Apa pertimbangan hakim menyatakan Briptu RCEN bersalah? Simak di halaman berikutnya.




(jbr/nvl)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork