E-mail Dikirim, Proses Pemberhentian 51 Pegawai KPK Dimulai

E-mail Dikirim, Proses Pemberhentian 51 Pegawai KPK Dimulai

Azhar Bagas Ramadhan - detikNews
Jumat, 04 Jun 2021 18:28 WIB
Giri Suprapdiono (kanan)/Azhar-detikcom
Giri Suprapdiono (kanan) (Azhar/detikcom)
Jakarta -

Direktur Sosialisasi dan Kampanye Antikorupsi KPK, Giri Suprapdiono menerima informasi sebagian pegawai KPK yang tidak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK) mendapat e-mail dari KPK. Giri mengatakan e-mail itu isinya meminta pegawai KPK berkoordinasi dengan Sekjen KPK.

"Saya mendengar beberapa orang sudah mulai mendapatkan e-mail untuk berkoordinasi dengan Sekjen hari ini, apakah mereka masuk 24 kami tidak tahu," ujar Giri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (6/4/2021).

Giri mengaku dia sendiri tidak tahu apakah masuk dalam kategori pegawai yang bisa dibina atau tidak. Dia juga mengaku belum menerima surat keputusan dari pimpinan KPK.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sampai saat ini saya belum tahu masuk 51 atau 24. Karena memang daftar 75 tidak pernah dikeluarkan secara resmi. Jadi kita hanya menerima SK SK individual dan SK tentang 51 dan 24 pun belum kita terima," kata Giri.

Giri menegaskan 75 pegawai KPK kompak untuk menolak untuk kembali dibina. Menurutnya, penonaktifan 75 pegawai ini merupakan tindakan penyingkiran karena merasa sudah tidak diinginkan di KPK.

ADVERTISEMENT

"Banyak 75 mengatakan kami solid, bahkan menolak untuk dibina lagi. Karena itu mengkonfirmasi bahwa kita tidak lulus dan kita layak untuk dibina untuk mendapatkan wawasan kebangsaan. Kami bukan orang yang tidak lulus, tapi kami adalah orang-orang yang mungkin bisa dibilang tidak diinginkan dalam pemberantasan korupsi bagi oknum tertentu," ucapnya.

Sementara itu, Ketua Wadah Pegawai KPK Yudi Purnomo juga membenarkan terkait email itu. Yudi mengatakan pegawai yang menerima e-mail itu juga belum dijelaskan maksud dan tujuan e-mail itu apakah mereka masuk kategori bisa dibina atau bukan.

"Ya, tadi memang benar ada e-mail kepada beberapa pegawai KPK yang tidak memenuhi syarat, ada sebagian dari 75 orang. Ya namun apakah itu terkait dengan 24 orang, itu tidak dijelaskan seperti apa. Namun ya bagi kami bahwa tidak ada yang namanya 24 dan 51, karena perintah Presiden sudah jelas 75 orang ini harus diselamatkan dan diberikan pelatihan atau diklat seluruhnya bukan hanya 24 dan tidak boleh diberhentikan seluruhnya," kata Yudi.

Sebelumnya, Ketua KPK Firli Bahuri mengungkap nasib 24 dari 75 pegawai KPK yang tak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK). Firli mengatakan 24 pegawai KPK itu akan mengikuti pendidikan bela negara.

"Yang 24 diberikan kesempatan mengikuti pendidikan pelatihan bela negara dan wawasan kebangsaan dan itu kita perlu kerja sama dengan pihak lain karena memang kita tidak bisa lakukan kerja sendiri," kata Ketua KPK Firli Bahuri dalam konferensi pers, Selasa (1/6).

Firli meminta Sekjen menindaklanjuti terkait pembinaan itu. Firli juga mengatakan KPK bakal bekerja sama dengan Kementerian Pertahanan untuk mengadakan pendidikan bela negara.

"Nanti Pak Sekjen yang akan menindaklanjuti tapi secara informal kami sudah bahas dengan kementerian pertahanan republik Indonesia nanti 24 kita ajak bicara karena tentu untuk mengikuti pendidikan tentu kita ajak bicara, bersedia mengikuti atau tidak. Tapi yang jelas kami pimpinan KPK, Bapak Sekjen dan segenap kita di sini merupakan satu kesatuan yang kita lakukan untuk mencari solusi terbaik," ujar Firli saat itu.

Simak Video: Analisis BW soal Pemberhentian 51 Pegawai KPK, Singgung Partai Berkuasa!

[Gambas:Video 20detik]

(zap/tor)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads