Polisi menangkap pria diduga pemalsu surat keterangan bebas COVID-19 di Pekanbaru berinisial N. Pelaku yang merupakan calo tiket di Bandara Sultan Syarif Kasim (SSK) II itu melakukan pemalsuan surat setelah ada permintaan.
"Itu saya buat karena ada permintaan dari penumpang. Mereka minta surat itu untuk perjalanan pesawat, udara," ujar N di Mapolda Riau, Pekanbaru, Jumat (4/6/2021).
N mengaku banyak penumpang yang tak mau ikut tes swab antigen. Berbagai alasan disampaikan agar dapat surat keterangan tanpa ikut tes swab.
"Banyak nggak mau (tes), jadi minta surat untuk perjalanan tanpa tes. Harganya itu bervariatif, terendah Rp 50-200 ribu," kata N.
Pria berusia 40 tahun itu diduga telah menerima pesanan surat keterangan bebas COVID-19 sejak 3 bulan lalu. Ada 1.252 surat bebas COVID-19 yang dijualnya.
"Sudah 3 bulan (buat surat bebas COVID-19 palsu), lupa pastinya. Saya tidak patok soal tarif," katanya.
Sebelumnya, Kapolda Riau, Irjen Agung, menyebut pembuatan surat bebas COVID-19 palsu karena menjadi salah satu syarat untuk bepergian. Terutama bagi siapa saja yang akan menggunakan moda transportasi udara atau pesawat.
"Kita ketahui untuk bepergian dengan moda transportasi ini harus dilengkapi persyaratan tertentu. Salah satunya swab antigen dan PCR," kata Agung.
Swab antigen dan PCR yang jadi syarat utama penerbangan itu kemudian dibuat tanpa ada tes pengambilan sampel swab. Surat dibuat sesuai pesanan dan terungkap dari kecurigaan petugas.
"Mereka membuat sesuai pesanan di komputer, di-print dan dijual 1 lembar Rp 50-200 ribu. Hasil pemeriksaan, kita dapatkan ada 1.252 surat yang sudah dibuat selama 3 bulan ini. Tentu ini adalah perbuatan melawan hukum yang akan kami proses," ujar Agung.