3 Bulan, Pelaku Palsukan 1.252 Surat Bebas COVID di Bandara Pekanbaru

ADVERTISEMENT

3 Bulan, Pelaku Palsukan 1.252 Surat Bebas COVID di Bandara Pekanbaru

Raja Adil Siregar - detikNews
Kamis, 03 Jun 2021 20:13 WIB
Kapolda Riau, Irjen Agung Setya, saat mengungkap kasus pemalsuan surat tes antigen COVID-19 di Bandara Sultan Syarif Kasim (SSK) II Pekanbaru (Raja Adil/detikcom)
Kapolda Riau, Irjen Agung Setya, saat mengungkap kasus pemalsuan surat tes antigen COVID-19 di Bandara Sultan Syarif Kasim (SSK) II Pekanbaru. (Raja Adil/detikcom)
Pekanbaru -

Polisi membongkar mafia pemalsuan surat bebas COVID-19 di Bandara Sultan Syarif Kasim (SSK) II Pekanbaru, Riau. Terungkap sudah ada 1.252 surat palsu yang dibuat sejak 3 bulan terakhir.

"Ada pihak yang mengambil keuntungan dengan cara pintas. Mengeluarkan surat antigen yang kemudian digunakan untuk perjalanan penerbangan," tegas Kapolda Riau, Irjen Agung, di Pekanbaru, Kamis (3/6/2021).

Agung menyebut pembuatan surat bebas COVID-19 palsu karena menjadi salah satu syarat untuk bepergian. Terutama bagi siapa saja yang akan menggunakan moda transportasi udara atau pesawat.

"Kita ketahui untuk bepergian dengan moda transportasi ini harus dilengkapi persyaratan tertentu. Salah satunya swab antigen dan PCR," kata jenderal bintang 2 tersebut.

Swab antigen dan PCR yang jadi syarat utama penerbangan itu kemudian dibuat tanpa ada tes pengambilan sampel swab. Surat dibuat sesuai pesanan dan terungkap dari kecurigaan petugas.

"Kemarin, 2 Juni 2021 sekitar pukul 10.00 WIB petugas Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) di Bandara SSK II menemukan ada kecurigaan surat yang dibawa penumpang Saudari S. Sebagai porter ia membawa 5 surat yang mencurigakan," kata Agung.

Dari kecurigaan itu, petugas melapor kepada Polresta Pekanbaru dan Polda Riau untuk ditindaklanjuti. Usai ditindaklanjuti, dilakukan pemeriksaan dengan cepat.

"Hasilnya kami temukan N (sebelumnya ditulis AP) yang diketahui membuat surat tersebut. Ini surat-surat dibuat N dan mengakui sudah membuat surat tanpa ada pemeriksaan medis, baik antigen atau PCR," katanya.

"Mereka membuat sesuai pesanan di komputer, di-print dan dijual 1 lembar Rp 50-200 ribu. Hasil pemeriksaan, kita dapatkan ada 1.252 surat yang sudah dibuat selama 3 bulan ini. Tentu ini adalah perbuatan melawan hukum yang akan kami proses," tegas Agung.

Simak juga Video: Palsukan Surat Keterangan Mudik, Pria di Cilegon Terancam 6 Tahun Bui

[Gambas:Video 20detik]



(ras/jbr)


ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT