Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) Andi Sudirman Sulaiman kembali menghadiri panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus suap Gubernur Sulsel nonaktif Nurdin Abdullah. Andi Sudirman memberi keterangan tambahan.
"Saya datang dipanggil sebagai saksi di KPK. Sama seperti yang pertama, kali ini permintaan keterangan tambahan," kata Andi Sudirman dalam keterangan tertulis yang diterima detikcom melalui Kadis Kominfo Sulsel Amson Padolo, Kamis (3/6/2021).
Andi menghadiri panggilan sebagai saksi pada kasus Nurdin Abdullah di Gedung KPK di Jakarta, pada Rabu (2/6) kemarin.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya, pada 23 Maret 2021 lalu, dia dipanggil pertama kali oleh KPK sebagai saksi dalam kasus yang sama.
Namun Andi Sudirman tidak merinci lebih lanjut terkait keterangan yang diberikan dalam panggilan kedua kemarin. Menurutnya hal ini menjadi kewenangan KPK untuk menjelaskan.
Lebih lanjut Andi Sudirman mendukung dan menghormati langkah proses hukum ini, dimana KPK tengah mendalami kasus suap Nurdin Abdullah.
"Saya juga ditanya terkait proyek yang saya hentikan karena tidak ada DPA dalam APBD Pokok. Saya jelaskan bahwa itu sudah sesuai. Selebihnya itu kewenangan penyidik KPK untuk menjelaskan. Kita menghormati proses ini," tuturnya.
Pagi tadi, Andi Sudirman juga memberikan keterangan sebagai saksi di sidang terdakwa pemberi suap ke Nurdin Abdullah, pengusaha Agung Sucipto. Dalam sidang Andi Sudirman mengaku tak dilibatkan dalam sejumlah proyek yang menjerat Nurdin Abdullah.
"Maksudnya tidak dipanggil bahwa temani ke sana. Kan ada kasus bahwa kami dipanggil ketika ada acara dan sebagainya. Ketika itu tidak, kami juga tidak bisa datang, nanti jadi tamu tidak diundang Pak," kata Andi Sudirman saat menjawab pertanyaan Jaksa terkait proyek Pedestrian Kawasan Wisata Bira, Bulukumba.
Simak duduk perkara kasus ini di halaman selanjutnya.
Nurdin Abdullah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap proyek di Sulsel. Selain Nurdin, ada dua orang lainnya yang ditetapkan menjadi tersangka, yakni Sekdis PUTR Sulsel Edy Rahmat dan pihak swasta, Agung Sucipto. Agung menjadi tersangka penyuap.
Ketua KPK Firli Bahuri menyebut Nurdin Abdullah diduga menerima suap terkait sejumlah proyek infrastruktur di Sulsel dari Direktur PT Agung Perdana Bulukumba (APB) Agung Sucipto. Agung disebut berkeinginan mendapatkan beberapa proyek pekerjaan infrastruktur di Sulsel, yang sebelumnya yang bersangkutan telah mengerjakan beberapa proyek di Sulsel beberapa tahun sebelumnya.
Firli mengatakan Agung diketahui berkomunikasi aktif dengan Edy Rahmat, yang disebut pula sebagai orang kepercayaan Nurdin Abdullah. Komunikasi itu dijalin agar Agung kembali mendapatkan proyek di Sulsel untuk tahun ini.
Hingga akhirnya Nurdin Abdullah disebut sepakat memberikan pengerjaan sejumlah proyek, termasuk di Wisata Bira, untuk Agung. Firli mengatakan suap dari Agung untuk Nurdin diserahkan melalui Edy Rahmat.
"AS selanjutnya pada tanggal 26 Februari 2021 diduga menyerahkan uang sebesar Rp 2 miliar kepada NA (Nurdin Abdullah) melalui ER (Edy Rahmat)," sebut Firli dalam konferensi pers, Minggu, (28/2) dini hari.
Firli menyebut Nurdin Abdullah diduga menerima uang dari kontraktor lain pada 2020, yaitu Rp 200 juta, Rp 1 miliar, dan Rp 2,2 miliar, sehingga total uang yang diduga diterima Nurdin Abdullah sekitar Rp 5,4 miliar.