Dicecar Jaksa KPK, Ajudan Benarkan Dana COVID Mengalir ke Kerabat-Staf Nurdin

Dicecar Jaksa KPK, Ajudan Benarkan Dana COVID Mengalir ke Kerabat-Staf Nurdin

Hermawan Mappiwali - detikNews
Kamis, 03 Jun 2021 18:00 WIB
Sidang suap Nurdin Abdullah di PN Makassar (Hermawan/detikcom).
Sidang suap Nurdin Abdullah di PN Makassar. (Hermawan/detikcom)
Makassar -

Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Muhammad Asri Irwan mengungkap fakta lain di persidangan kasus suap Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) nonaktif Nurdin Abdullah. Asri mengungkap ada dana penanganan COVID-19 yang mengalir ke kerabat hingga staf khusus Nurdin Abdullah.

"Untuk dana bantuan COVID-19 dari Provinsi, mohon izin Yang Mulia (hakim), kami tanya karena berhubungan dengan barang bukti, Ikbal Fachruddin, ini kah yang dibagi bantuan-bantuan, Carolita Anggara, Nurhidayah, Sri Wahyuni Nurdin, Ibu Metty Anggota DPRD, Pak Salman, Veronica, Nikita, Bapak Rudi, Vian, ini bukan keluarga-keluarga Pak Nurdin Abdullah?" tanya Jaksa Asri kepada saksi Salman di sidang terdakwa Agung Sucipto di Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Kamis (3/6/2021).

Dalam sidang terdakwa penyuap Nurdin, Agung Sucipto, itu, Jaksa Asri awalnya menanyakan sejumlah hal terkait aliran suap kepada Salman. Salman ialah ajudan Nurdin Abdullah yang kerap diperintahkan mengambil uang dari sejumlah kontraktor.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Terkait nama-nama penerima aliran dana COVID-19 yang ditanyakan Jaksa KPK kepadanya, Salman membenarkan nama-nama tersebut. Dia mengungkap nama-nama itu ada dalam sebuah catatan miliknya, yakni berupa dalam bentuk bukti tanda terima yang sengaja dibuat.

"Mohon izin Pak, jadi bukti tanda terima itu hanya saya buat untuk dokumen pribadi saya sebagai bahan laporan kalau ditanya," kata Salman menjawab pertanyaan Jaksa KPK.

ADVERTISEMENT

Jaksa Asri lalu kembali bertanya ke Salman soal fakta sebenarnya dari aliran dana COVID-19 tersebut ke nama-nama yang disebutkan. "Faktanya?" tanya jaksa ke Salman.

Salman mengatakan dana itu diberikan untuk sosial. "Memang sebenarnya barang ini ada Pak untuk sosial, untuk siapa yang membutuhkan," jawab Salman.

Mendengar jawaban Salman, Jaksa Asri lalu kembali mengkonfrontir Salman dengan pertanyaan. "Iya, ini kan dibuat sebagai bahan pertanggungjawaban, faktanya ada nggak untuk orang-orang ini?" tanya jaksa lagi.

Salman memastikan nama-nama itu benar adanya menerima dana bantuan COVID. Tapi dia tidak tahu ke mana dana bantuan itu disebar.

"Ada Pak. Cuma mungkin mereka-mereka (nama-nama yang disebutkan) ini yang datang ke saya penyalurannya ke siapa, saya tidak tahu," jelas Salman.

"Tapi memang sampai (dana bantuan COVID-19 diberikan ke nama-nama yang disebut kan)?" tanya Jaksa.

"Siap, sampai," jawab Salman.

Simak selengkapnya di halaman selanjutnya.

Lihat juga Video: Terkait Uang Sitaan Rp 3,5 M, Nurdin Abdullah: Itu Bantuan Masjid

[Gambas:Video 20detik]



Setelah persidangan, jaksa KPK Siswandono kembali menjelaskan perihal bantuan COVID-19 tersebut. Dia mengungkap perlu dicari tahu lebih lanjut apakah bantuan tersebut kembali disalurkan ke pihak yang membutuhkan atau justru digunakan secara pribadi oleh para kerabat Gubernur.

"Iya. Jadi itu bentuk obat ya, itu ternyata diberikan kepada kerabat Gubernur. Apakah kemudian dari kerabat Gubernur didistribusikan lagi, nah itu yang kita nggak tahu nih," kata Siswandono kepada wartawan.

Dia mengatakan, sesuai pengakuan Salman, bantuan tersebut kembali didistribusikan oleh para kerabat gubernur. Tapi untuk nilai bantuan tersebut Siswandono mengaku tak mengetahui lebih rinci.

"Tapi pengakuan tadi si Pak Salman kan diberikan kepada sesuai namanya di situ untuk diedarkan lagi, didistribusikan lagi, " katanya.

"Wah tadi nggak ada di situ (soal nilai bantuan). Cuma kan pas penggeledahan, ditemukan dokumen itu. Kalau secara spesifik nggak ada," imbuhnya.

Simak selengkapnya di halaman selanjutnya.

Kembali ke fakta persidangan, Salman sebelumnya memang pernah bertugas di Bantaeng di mana saat itu Nurdin Abdullah masih menjabat Bupati Bantaeng. Salman juga mengaku kenal Agung Sucipto karena saat itu dia kerap melihat mobil proyek sehingga dia mencari tahu bahwa mobil-mobil itu ternyata milik Agung Sucipto.

Kemudian saat Nurdin Abdullah terpilih menjadi Gubernur Sulsel, Salman pindah tugas menjadi ajudan Gubernur. Selama jadi Ajudan, Salman memang terungkap memiliki sejumlah peran dalam kasus dugaan suap Nurdin Abdullah. Salman adalah orang yang diperintahkan untuk mengambil uang Rp 1 miliar dari ajudan salah satu kontraktor, H Momo, lewat perantara eks Kepala Biro Pengadaan Barang dan Jasa Pemprov Sulsel, Sari Pudjiastuti.

Dalam fakta sidang lainnya, Salman juga disebut kerap berbincang dengan Sekretaris Dinas (Sekdis) Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Edy Rahmat yang juga pernah bertugas di Bantaeng. Salman dan Edy disebut kerap berbincang soal sejumlah proyek. Salman bahkan terungkap pernah menitipkan nama kontraktor kepada Edy.

"Saudara di sini ada menitip nama Hendra (kontraktor), Kemal karena saudara tidak kenal saudara tidak rekomendasi kan," cecar jaksa kepada Salman.

"Itu bercandaan saja," jawab Salman.

"Bercandaan ini kadang bikin celaka. Kalau ajudan bercanda itu bisa jadi serius," balas jaksa.

Jaksa kemudian menyindir Salman selaku ajudan Gubernur tidak perlu sejauh itu. Dia juga disebut seharusnya tak punya kepentingan soal proyek.

"Saudara sebagai ajudan sampai koordinasi tentang itu kepentingannya apa?" ungkap Jaksa.

"Seperti itulah, saudara juga tidak usah terlalu tahu posisi itu!," tegas jaksa.

Terkait itu, Salam hanya mengaku salah. "Siap salah Pak," balas Salman.

Halaman 2 dari 3
(nvl/idh)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads