Berkas Lengkap, Samin Tan Segera Disidang Terkait Kasus Suap Eni Saragih

Berkas Lengkap, Samin Tan Segera Disidang Terkait Kasus Suap Eni Saragih

Azhar Bagas Ramadhan - detikNews
Kamis, 03 Jun 2021 20:28 WIB
Tersangka pemilik PT Borneo Lumbung Energi dan Metal Samin Tan naik ke dalam mobil tahanan usai diperiksa dalam kasus dugaan suap terhadap mantan anggota DPR Eni Maulani Saragih di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (6/4/2021). KPK resmi menahan buronan KPK Samin Tan yang diduga memberi suap Rp5 miliar kepada Eni Maulani Saragih untuk kepentingan proses pengurusan terminasi kontrak PKP2B PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT) di Kalimantan Tengah. ANTARA FOTO/Reno Esnir/wsj.
Samin Tan (ANTARA FOTO/RENO ESNIR)
Jakarta -

KPK telah menyerahkan tersangka Samin Tan beserta barang bukti ke tim jaksa penuntut umum (JPU) soal kasus dugaan suap mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR, Eni Maulani Saragih. Samin Tan akan segera disidang.

"Hari ini (3/6) tim penyidik melaksanakan Tahap II (penyerahan tersangka dan barang bukti) tersangka Samin Tan kepada tim JPU karena sebelumnya telah dilakukan penelitian kelengkapan berkas perkara sehingga dinyatakan lengkap," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan, Kamis (3/6/2021).

Ali mengatakan tim JPU segera menyusun surat dakwaan dalam waktu 14 hari kerja untuk dilimpahkan ke pengadilan. Samin Tan akan menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Bandung.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dalam waktu 14 hari kerja, tim JPU segera menyusun dakwaan dan melimpahkan berkas perkaranya ke PN Tipikor. Persidangan akan digelar di PN Tipikor Jakarta Pusat," kata Ali.

Lalu, Ali mengatakan, penahanan Samin Tan sudah menjadi tanggung jawab tim JPU selama 20 hari ke depan yang terhitung dari 3 Juni 2021 sampai 22 Juni 2021. Samin Tan ditahan di Rutan Gedung Merah Putih.

ADVERTISEMENT

Diketahui, Samin Tan ditangkap KPK setelah hampir setahun jadi buron. KPK menetapkan Samin Tan selaku pemilik PT Borneo Lumbung Energi & Metal sebagai tersangka kasus dugaan suap karena diduga memberi suap Rp 5 miliar kepada Eni Saragih.

"KPK meningkatkan status penanganan perkara ini ke penyidikan dengan tersangka SMT (Samin Tan)," kata Wakil Ketua KPK saat itu Laode M Syarif di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (15/2).

Samin diduga memberi suap kepada Eni agar membantu anak perusahaan miliknya, PT Asmin Kolaindo Tuhup (AKT), yang sedang bermasalah. KPK mengatakan permasalahan itu terkait perjanjian karya pengusahaan pertambangan batu bara (PKP2B) generasi III di Kalimantan Tengah antara PT AKT dan Kementerian ESDM.

"Eni sebagai anggota DPR di Komisi Energi menyanggupi permintaan bantuan SMT dan berupaya mempengaruhi pihak Kementerian ESDM, termasuk menggunakan forum RDP dengan Kementerian ESDM, di mana posisi Eni adalah sebagai anggota Panja Minerba di Komisi VII DPR," ucapnya.

(lir/lir)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads