Bayar Denda, Jerinx Akan Bebas Murni pada 8 Juni 2021

Sui Suadnyana - detikNews
Kamis, 03 Jun 2021 14:16 WIB
Jerinx 'SID' saat sidang kasus 'IDI kacung WHO' beberapa waktu lalu. (dok. detikcom)
Denpasar -

Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kanwil Kemenkumham) Bali memastikan drumer Superman Is Dead (SID) I Gede Ary Astina alias Jerinx bebas murni pada 8 Juni ini. Tanggal bebas itu dipastikan setelah Jerinx membayar denda melalui kuasa hukumnya.

"(Jerinx) tidak lagi (mendapatkan remisi), kan sudah bebas. Bebas murni. (Bebasnya) nggak (karena faktor asimilasi)," kata Kepala Kanwil Kemenkumham Bali Jamaruli Manihuruk di kantornya, Kamis (3/6/2021).

Jamaruli menuturkan pengajuan kasasi baik dari kuasa hukum Jerinx maupun jaksa penuntut umum (JPU) ditolak oleh Mahkamah Agung (MA). Jadinya, Jerinx tetap divonis 10 bulan dan Rp 10 juta subsider satu bulan.

"Kasasinya kan ditolak itu, keputusan dari PT kan 10 bulan kan, sehingga jatuhnya 8 Juni ini seharusnya (Jerinx) keluar kalau subsidernya dibayarkan yang Rp 10 juta," terang Jamaruli.

Kepala Kanwil Kemenkumham Bali Jamaruli Manihuruk (Sui Suadnyana/detikcom)

Jamaruli mengatakan pihaknya tak melakukan persiapan khusus menjelang bebasnya Jerinx dari kasus 'IDI kacung WHO'. Menurutnya, pihaknya telah memiliki prosedur tetap dalam membebaskan narapidana. Prosedur tetap ini bukan hanya diterapkan saat Jerinx bebas, tapi juga narapidana lainnya.

Melalui prosedur tetap itu, pihaknya bakal melakukan pengamanan kepada Jerinx saat waktu pembebasan. Namun pengamanan tidak berlebihan, sebab Jerinx selama ini tidak memiliki masalah di luar aktivitasnya sebagai narapidana.

Simak video 'Jerinx Lunasi Denda Pidana Kasus 'IDI Kacung WHO'':



Simak selengkapnya di halaman selanjutnya.




(idh/idh)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork