Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menyiapkan sanksi tilang bagi road biker nakal yang melanggar aturan. Namun, penegakan hukum dengan tilang adalah opsi terakhir.
"Penegakan hukum dengan menggunakan tilang itu adalah the last option dari pada upaya-upaya yang dilakukan kepolisian dalam rangka pelaksanaan tugasnya," kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo di Gedung Ditlantas Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (3/6/2021).
Sebelum melakukan penindakan represif, polisi akan mengedepankan upaya preemtif dan preventif. Hal ini dilakukan dengan meningkatkan patroli dan sosialisasi fungsi jalur sepeda.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Polisi dan Dishub DKI Jakarta sebelumnya telah sepakat memberikan dispensasi bagi pesepeda untuk melintas di luar jalur sepeda Sudirman-Thamrin pada hari kerja pada pukul 05.00-06.30 WIB. Selepas jam tersebut seluruh sepeda wajib masuk ke jalur sepeda yang sudah ada.
Menurut Sambodo, dari patroli yang dilakukan selama dua hari terakhir, dia mengklaim ada kesadaran masyarakat perihal keberadaan jalur sepeda.
"Evaluasi dua hari ini patroli-patroli dan upaya penertiban itu berjalan cukup baik. Kemarin dan hari ini kami lihat di lapangan sepeda di atas jam 06.30 WIB hampir sudah seluruhnya masuk ke jalur yang sudah disediakan," ujar Sambodo.
Jika upaya preemtif dan preventif ini tidak diindahkan oleh road biker, polisi akan menggunakan opsi terakhir yakni penindakan dengan tilang.
"Nanti kalau upaya preventif dan preemtif tersebut juga belum berhasil untuk mengubah situasi lalu lintas menjadi lebih disiplin, lebih tertib, baru kita melaksanakan penegakan hukum," katanya.
Dirapatkan Pekan Depan
Terkait wacana pemberian sanksi bagi pesepeda nakal ini, Sambodo menyebut pihaknya baru akan melakukan rapat koordinasi pekan depan. Rapat tersebut akan mengundang pihak kejaksaan, pengadilan dan Pemprov DKI Jakarta.
Dia menambahkan, dalam rapat tersebut nantinya para pihak akan mengkaji hingga memutuskan teknis operasionalisasi dari penindakan kepada pesepeda yang melanggar aturan berkendara. Dalam rapat ini juga akan dikaji masalah barang bukti yang dapat disita dari pesepeda.
"Adanya rapat tersebut akan diambil keputusan bagaimana SOP yang akan kita terapkan karena ini tentu baru pertama kali belum ada yurisprundensinya di Indonesia. Apakah yang disita nanti sebagai barang bukti sepeda atau cukup dengan KTP si pesepadanya. Tentu akan kita atur," pungkas Sambodo.