Strategi Polisi Kemas Aturan Demi Tilang Road Biker Nakal di Jalan

Round-Up

Strategi Polisi Kemas Aturan Demi Tilang Road Biker Nakal di Jalan

Tim detikcom - detikNews
Kamis, 03 Jun 2021 05:34 WIB
JLNT Kampung Melayu-Tanah Abang diuji coba sebagai lintasan road bike mulai hari ini. Sejumlah pesepeda pun ramai-ramai datang untuk bersepeda di jalur tersebut
Ilustrasi road bikers (Agung Pambudhy/detikcom)
Jakarta -

Road bike mendapatkan dispensasi keluar jalur sepeda di Sudirman-Thamrin saat weekdays pada jam-jam tertentu di pagi hari. Di sisi lain, polisi juga tengah menyiapkan tilang bagi pesepeda road bike yang melanggar ketentuan tersebut.

Wacana penerapan tilang bagi road biker nakal di jalanan Ibu Kota tengah digodok polisi dan lembaga penegak hukum lainnya. Polisi bersama kejaksaan dan pengadilan bakal duduk bareng untuk mengkaji mekanisme tilang bagi road biker nakal.

Penerapan tilang bagi pesepeda adalah hal baru di Indonesia. Meski aturannya sudah tertuang dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), namun sejauh ini belum pernah diimplementasikan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Nanti kita akan sama-sama menyusun SOP penindakan terhadap pasal 299. Karena apa? karena mungkin untuk pertama kali di Indonesia nih melaksanakan penindakan terhadap kendaraan tidak bermotor khususnya sepeda," jelas Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo kepada wartawan di Jakarta, Rabu (2/6/2021).

ADVERTISEMENT

Dalam waktu dekat ini, Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya bersama kejaksaan dan pengadilan akan menggelar rapat untuk mengkaji mekanisme tilang pesepeda. Termasuk, membahas penyitaan barang bukti dari pesepeda yang melanggar aturan.

"Minggu depan kita akan laksanakan rapatnya. Hari ini kita berkomunikasi secara lisan supaya masing-masing pihak itu nanti menyiapkan konsepnya sehingga nanti ketika rapat mereka sudah siap dengan konsep masing-masing. Saya pikir satu kali rapat sudah bisa selesai kok itu SOP-nya. Setelah rapat nanti baru kita sosialisasi, baru setelah itu penindakan," jelasnya.

Kaji Penyitaan Barang Bukti

Selain SOP penindakan, polisi bersama lembaga penegak hukum terkait juga akan mengkaji penyitaan barang bukti dari pesepeda yang melanggar. Sebab, tidak seperti pengendara kendaraan bermotor, pesepeda tidak dilengkapi dengan Surat Izin Mengemudi (SIM) dan juga Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) yang selama ini lazim dijadikan sebagai barang bukti tilang.

Dalam rapat tersebut, nantinya polisi bersama kejaksaan dan pengadilan akan membahas opsi-opsi penyitaan barang bukti.

"Nah tentu SOP-nya apakah yang disita nanti sepedanya, apakah yang disita nanti KTP-nya atau cukup sidang di tempat atau bagaimana. Nah tentu ini opsi-opsi yang harus dibicarakan dengan instansi terkait, kejaksaan, pengadilan supaya nanti punya satu persepsi di lapangan seperti apa," tuturnya.


Simak ketentuan denda tilang bagi pesepeda di halaman selanjutnya

Saksikan video 'Langkah Serius Polisi Untuk Tilang Road Biker Nakal':

[Gambas:Video 20detik]



Denda Rp 100 Ribu

Kombes Sambodo menjelaskan aturan tilang bagi pesepeda sudah tertuang pada Pasal 299 juncto Pasal 122 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Sepeda dikategorikan sebagai kendaraan tidak bermotor dapat dikenai denda tilang maksimal Rp 100 ribu jika melanggar ketentuan pada Pasal 122 UU LLAJ.

Pasal 299 berbunyi:

"Setiap orang yang mengendarai kendaraan tidak bermotor yang dengan sengaja berpegang pada kendaraan bermotor untuk ditarik, menarik benda-benda yang dapat membahayakan pengguna jalan lain, dan/atau menggunakan jalur jalan kendaraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 122 huruf a, huruf b, atau huruf c dipidana dengan pidana kurungan paling lama 15 hari atau denda paling banyak Rp 100 ribu."

Penggunaan sepeda di jalan diatur dalam Pasal 122 UU LLAJ tentang Kendaraan Tidak Bermotor. Berikut ini bunyinya:

(1) Pengendara Kendaraan Tidak Bermotor dilarang:

a. dengan sengaja membiarkan kendaraannya ditarik oleh Kendaraan Bermotor dengan kecepatan yang dapat membahayakan keselamatan;
b. mengangkut atau menarik benda yang dapat merintangi atau membahayakan Pengguna Jalan lain; dan/atau
c. menggunakan jalur jalan Kendaraan Bermotor jika telah disediakan jalur jalan khusus bagi Kendaraan Tidak Bermotor.

(2) Pesepeda dilarang membawa Penumpang, kecuali jika sepeda tersebut telah dilengkapi dengan tempat Penumpang.

(3) Pengendara gerobak atau kereta dorong yang berjalan beriringan harus memberikan ruang yang cukup bagi Kendaraan lain untuk mendahului.


Win-win Solution

Dispensasi sepeda road bike keluar dari jalur sepeda di Sudirman-Thamrin pada jam-jam tertentu dinilai sebagai upaya win-win solution.

"Ini untuk memberikan ruang kepada para pengguna sepeda yang untuk sport yang katanya kecepatannya itu tidak memadai kalau menggunakan jalur sepeda yang sudah disediakan. Jadi kita mengakomodir sebagai bagian dari win-win solution sehingga tercipta keamanan, keselamatan di jalan raya," ujar Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo di Bundaran HI, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Rabu (2/6/2021).

Seperti diketahui, Pemprov DKI Jakarta meresmikan JLNT Kampung Melayu-Tanah Abang sebagai jalur khusus road bike pada saat weekend dengan ketentuan operasional pada pukul 05.00-08.00 WIB. Road bike juga diperbolehkan keluar dari jalur sepeda di Sudirman-Thamrin setiap Senin-Jumat pada pukul 05.00-06.30 WIB.

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads