Dituntut 6 Tahun Bui, Ini Hal yang Memberatkan HRS di Kasus Swab RS Ummi

Dituntut 6 Tahun Bui, Ini Hal yang Memberatkan HRS di Kasus Swab RS Ummi

Zunita Putri - detikNews
Kamis, 03 Jun 2021 12:51 WIB
Jakarta -

Habib Rizieq Shihab dituntut 6 tahun penjara dalam kasus swab RS Ummi Bogor, Jawa Barat. Apa pertimbangan jaksa menuntut Habib Rizieq 6 tahun penjara?

"Hal memberatkan terdakwa telah dihukum sebanyak 2 kali, perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam mencegah COVID-19 dan UU tentang kesehatan masyarakat," ujar jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jalan Dr Sumarno, Cakung, Jaktim, Kamis (3/6/2021).

Selain itu, jaksa menyebut Habib Rizieq tidak sopan santun dalam sidang. Perbuatan Habib Rizieq juga mengganggu masyarakat.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Perbuatan terdakwa telah mengganggu keamanan dan ketertiban umum dan membuat keresahan di masyarakat," katanya.

Adapun hal meringankannya adalah Habib Rizieq dianggap bisa memperbaiki diri.

ADVERTISEMENT

Pertimbangan untuk Menantu HRS

Selain Habib Rizieq, Muhammad Hanif Alatas turut dituntut jaksa dengan hukuman 2 tahun penjara. Hanif diyakini jaksa bersalah bersama Rizieq menyebarkan berita bohong terkait kondisi kesehatan Rizieq di RS Ummi.

Sama dengan Rizieq, Hanif dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam mencegah COVID-19. Perbuatan Hanif juga meresahkan masyarakat.

"Bahwa perbuatan terdakwa membuat keresahan di tengah masyarakat, terdakwa juga serta memberikan kontra di persidangan. Hal meringankannya Terdakwa masih berusia muda sehingga dapat memperbaiki diri," tutur jaksa.

(zap/isa)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads