Menantu Habib Rizieq Shihab (HRS), Muhammad Hanif Alatas, dituntut 2 tahun penjara. Hanif diyakini jaksa menyebarkan berita bohong terkait hasil tes swab dalam kasus RS Ummi Bogor hingga menimbulkan keonaran bersama-sama Habib Rizieq.
"Menuntut supaya majelis hakim mengadili, menyatakan Terdakwa telah terbukti secara sah bersalah turut serta menyiarkan berita bohong," kata jaksa saat membacakan surat tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jalan Dr Sumarno, Cakung, Jaktim, Kamis (3/6/2021).
"Menjatuhkan pidana penjara terdakwa berupa dengan pidana penjara selama 2 tahun," tambah jaksa.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Adapun peran Hanif Alatas adalah menyiarkan berita bohong karena menyatakan Habib Rizieq sehat saat berada di RS Ummi. Hanif juga menyebarkan berita video testimoni HRS yang pernyataannya tidak sesuai fakta.
"Terdakwa Muhammad Hanif Alatas mengatakan, 'Assalamualaikum memang benar Habib Rizieq Shihab di RS Ummi, habib secara garis besar, secara umum sehat walafiat'," tutur jaksa.
"Terdakwa menyatakan Habib Rizieq sehat adalah bohong padahal Hanif Alatas dan Andi Tatat mengetahui Habib Rizieq adalah terpapar COVID. Berdasarkan hal tersebut, perbuatan Hanif dan Andi Tatat berkaitan satu sama lain, dan dilakukan secara bersama-sama, maka unsur telah sah melakukan perbuatan tindak pidana sebagaimana didakwakan," kata jaksa.
Hanif Alatas diyakini jaksa bersalah melanggar 14 ayat (1) UU RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1.