Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kementerian PPPA) angkat bicara terkait sinetron Suara Hati Istri: Zahra. Kementerian PPPA menegaskan sinetron itu melanggar hak anak.
"Kemen PPPA menegaskan sinetron 'Suara Hati Istri: Zahra' yang ditayangkan oleh media televisi Indosiar merupakan salah satu bentuk pelanggaran hak anak di mana anak berusia 15 tahun diberi peran sebagai istri ketiga dan dipoligami," kata Menteri PPPA Bintang Puspayoga dalam keterangan tertulis, Kamis (3/6/2021).
Bintang mengungkapkan materi atau konten sebuah acara seharusnya mendukung pemerintah dalam upaya pemenuhan hak anak dan demi kepentingan terbaik anak. Hal itu sesuai dengan Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3&SPS).
Dia melanjutkan pemerintah saat ini tengah berjuang keras mencegah pernikahan usia anak. Karena itu, menurutnya, setiap media dalam menghasilkan produk apa pun yang melibatkan anak seharusnya tetap berprinsip pada pedoman perlindungan anak mendasari semua upaya perlindungan anak.
"Konten apa pun yang ditayangkan oleh media penyiaran jangan hanya dilihat dari sisi hiburan semata, tapi juga harus memberi informasi, mendidik, dan bermanfaat bagi masyarakat, terlebih bagi anak. Setiap tayangan harus ramah anak dan melindungi anak," ujarnya.
TV Wajib Edukasi Pencegahan Perkawinan Anak
Selain itu, kata Bintang, setiap tayangan yang disiarkan oleh media elektronik, seperti televisi, seyogianya mendukung program pemerintah dan memberikan edukasi kepada masyarakat terkait pencegahan perkawinan anak, tindak pidana perdagangan orang (TPPO), pencegahan kekerasan seksual, dan edukasi pola pengasuhan orang tua yang benar.
Menurutnya, orang tua pemeran juga harus bijaksana dalam memilih peran yang tepat dan selektif menyetujui peran yang akan dimainkan oleh anaknya.
"Sangat disayangkan sinetron tersebut tidak memperhatikan prinsip-prinsip pemenuhan hak anak dan perlindungan anak. Setiap tayangan harus tetap menghormati dan menjunjung tinggi hak anak-anak dan remaja, dan wajib mempertimbangkan keamanan dan masa depan anak-anak dan/atau remaja," katanya.
Kemen PPPA Akan Edukasi Rumah Produksi
Bintang mengungkapkan pihaknya saat ini sudah melakukan koordinasi dengan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI). Kemen PPPA dan KPI, kata dia, sepakat untuk mengedukasi rumah produksi sinetron tersebut.
"Saya mengapresiasi langkah cepat yang dilakukan oleh KPI. Kemen PPPA dan KPI juga sepakat dalam waktu dekat akan segera melakukan pertemuan dengan rumah produksi untuk memberikan edukasi terkait penyiaran ramah perempuan dan anak," jelasnya.
Sinetron 'Suara Hati Istri' dinilai promosikan kekerasan psikis dan seksual terhadap anak. Simak di halaman berikutnya.
(mae/imk)