Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bogor membongkar ratusan lapak pedagang kaki lima (PKL) di Kawasan Puncak, Cisarua, Bogor, Jawa Barat. Pembongkaran ini dilakukan karena ratusan lapak tersebut dinilai berpotensi menjadi klaster penularan COVID-19.
"Kawasan ini salah satu potensi klaster penularan COVID-19, bahkan kalau 'weekend' menjadi tempat orang berkerumun dan masuk ke kebun teh sehingga rawan karena orang tidak menerapkan prokes," ungkap Kasatpol PP Kabupaten Bogor Agus Ridhallah, seperti dilansir Antara, Kamis (3/6/2021).
Pembongkaran ini disebut dilakukan pada Rabu (2/6) kemarin. Menurut Agus ratusan lapak yang ditertibkan sebelumnya pernah dibongkar dan bahkan sempat dipagari dengan batang pohon, namun dibangun kembali oleh para pedagang.
"Ke depan hal ini akan menjadi persoalan sehingga harus kita tertibkan," katanya.
Agus menyebutkan bahwa untuk mengantisipasi agar lapak PKL tidak kembali didirikan maka pihaknya akan rutin melakukan patroli. Selain berpatroli, dia juga menyebut akan membongkar kembali lapak yang didirikan.
"Agar tidak dibangun lagi, kita akan tempatkan petugas untuk memantau pergerakan PKL di wilayah ini. Kalau masih bandel, maka kita bersihkan dan tertibkan lagi," tuturnya.
Menurutnya, sanksi akan diberikan bagi pedagang yang tetap nekat mendirikan bangunan. Sanksi tersebut yaitu berupa pidana ringan.
"Pertama akan ditertibkan terlebih dahulu, namun kalau masih nekat akan kita kenai pidana ringan (tipiring)," ujarnya.
Simak juga 'Ada Miras dan Prostitusi, Warung Remang-remang di Parepare Disegel':
(dwia/isa)