Alasan Sakit Bikin Ustaz Gondrong Pengganda Duit Tak Lagi Ditahan

Round-Up

Alasan Sakit Bikin Ustaz Gondrong Pengganda Duit Tak Lagi Ditahan

Tim detikcom - detikNews
Kamis, 03 Jun 2021 06:46 WIB
Herman alias Hermawan alias Ustaz Gondrong tersangka penipuan penggandaan uang.
erman alias Hermawan alias 'Ustaz Gondrong' tersangka penipuan penggandaan uang. (Mei Amelia/detikcom)
Bekasi -

Polisi menangguhkan penahanan Hermawan alias Ustaz Gondrong tersangka penipuan penggandaan uang di Babelan, Bekasi. Penahanan Ustaz Gondrong ditangguhkan lantaran kondisinya sakit.

Penangguhan penahanan ini sebelumnya diajukan oleh keluarga Ustaz Gondrong. Polisi mengabulkan permohonan penangguhan penahanan dan per 31 Mei 2021, Ustaz Gondrong tidak lagi ditahan polisi.

"Jadi dia ditahan di Polres Metro Bekasi Kabupaten ya. Sekarang pada waktu tanggal 31 Mei malam dibawa di Polsek Babelan. Jadi dari Polsek Babelan dia dibebaskan," kata pengacara Ustaz Gondrong, Ferdinand, saat dihubungi detikcom, Rabu (2/6/2021).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Untuk diketahui, Ustaz Gondrong ditahan polisi atas dugaan penipuan penggandaan uang, pada Maret 2021. Ustaz Gondrong juga menyandang status tersangka persetubuhan anak di bawah umur karena menikahi istrinya yang saat itu masih berusia 15 tahun.

Kasus dugaan persetubuhan di bawah umur ini dilaporkan oleh ibunda korban yang juga adalah mertua Ustaz Gondrong. Mertua melaporkan dugaan pidana persetubuhan anak di bawah setelah Ustaz Gondrong ditangkap terkait dugaan penipuan.

ADVERTISEMENT

Alasan Penangguhan Penahanan

Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi AKBP Andi Odang membenarkan bahwa pihaknya telah mengabulkan permohonan penangguhan penahanan Ustaz Gondrong. Menurut Andi Odang, pria bernama asli Hermawan itu ditangguhkan penahanannya karena kondisinya sakit.

Andi Odang menjelaskan Hermawan mengalami sakit-sakitan selama ditahan. Keluarga Hermawan kemudian mengajukan permohonan penangguhan penahanan.

"Jadi Pak Hermawan ini sering batuk-batuk di dalam, yang bersangkutan sering batuk-batuk," ujar Andi Odang saat dihubungi detikcom, Rabu (2/6/2021).

Polisi telah memeriksakan Ustaz Gondring ke rumah sakit. Dari hasil pemeriksaan dokter, Ustaz Gondrong menderita penyakit dalam.

"Kita bawa ke dokter terus dibawa ke RS Mitra Keluarga. Kita cek ternyata beliau itu ada penyakit dalam," katanya.

Atas dasar itu, penyidik mengabulkan penangguhan penahanan Hermawan.

"Nah dasar penangguhannya itu dari pengajuan keluarga, orang tua dan adiknya yang bersangkutan langsung untuk mengajukan penangguhan dia agar berobat di luar. Jadi kita setuju," ungkapnya.


Halaman selanjutnya, pengacara mengungkap dugaan penganiayaan Ustaz Gondrong

Simak video 'Saksi Mata: Terbongkarnya Trik 'Tipu-tipu' Ustaz Gondrong':

[Gambas:Video 20detik]




Dugaan Penganiayaan

Versi pengacara, Ustaz Gondrong dilarikan ke rumah sakit sebelum mendapatkan penangguhan penahanan. Ferdinand menyebutkan Ustaz Gondrong dilarikan ke rumah sakit karena mendapat penganiayaan.

Jadi dibawa ke rumah sakit, biayanya sampai Rp 7 juta katanya, ditanggung kepolisian. Saya kira itu langkah iktikad baik. Itu mungkin bagian dari langkah koreksinya karena ada kekhawatiran kalau nanti celaka dia di dalam. Mereka ambil langkah bijaksana dibawa ke rumah sakit sebelum dibebaskan," ungkap Ferdinand.

Menurut Ferdinand, Ustaz Gondrong mendapat penganiayaan sejak ditahan di Polsek.

"Kalau menurut keterangan dia, dia dianiaya ketika masih di Polsek. Dia di situ 1x24 jam kemudian dibawa ke Polda baru ke Polres. Dia dianiaya oleh penyidik," beber Ferdinand.

"Kalau menurut dia (Ustaz Gondrong) waktu di Polsek itu yang paling parah. Ketika di polres masih ada tapi tidak separah waktu di Polsek. Karena kondisinya waktu di polres dia sudah parah. Jadi kalau dianiaya lagi di polres mati mungkin," sambung Ferdinand.

Polisi Bantah

Namun pernyataan Ferdinand ini dibantah polisi. Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi AKBP Andi Odang memastikan pemeriksaan terhadap Ustaz Gondrong sesuai prosedur hukum.

"Saya rasa nggak ada perbuatan-perbuatan itu (penganiayaan). Kalau pun memang ada harusnya dari awal kan sudah ada proses dong, sudah mengajukan istilahnya keberatan. Tapi alhamdulillah sampai sekarang tidak ada. Ini hanya kabar dari pengacaranya," kata Andi saat dihubungi detikcom.

Menurut Andi, saat Hermawan dilimpahkan dari Polsek ke Polres Metro Bekasi pun telah melewati sejumlah prosedur. Salah satunya lewat pemeriksaan kesehatan di Kedokteran dan Kesehatan Polres Metro Bekasi.

"Pas baru pertama kali dilimpahkan ke polres itu kan sempat diperiksa Dokkes (Kedokteran dan Kesehatan) juga. Nggak ada tanda-tanda kekerasan atau apa. Kita cek kembali masalah dia batuk-batuk karena apa, sudah ada dari dokternya, dia ada itu karena paru," katanya.

Lebih lanjut, Andi menegaskan proses hukum terhadap Ustaz Gondrong masih lanjut, meski penahannya ditangguhkan. Polisi saat ini masih melengkapi pemberkasan tersanga Hermawan.

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads