Polisi menangguhkan penahanan Hermawan alias Ustaz Gondrong tersangka penipuan penggandaan uang di Babelan, Bekasi. Penahanan Ustaz Gondrong ditangguhkan lantaran kondisinya sakit.
Penangguhan penahanan ini sebelumnya diajukan oleh keluarga Ustaz Gondrong. Polisi mengabulkan permohonan penangguhan penahanan dan per 31 Mei 2021, Ustaz Gondrong tidak lagi ditahan polisi.
"Jadi dia ditahan di Polres Metro Bekasi Kabupaten ya. Sekarang pada waktu tanggal 31 Mei malam dibawa di Polsek Babelan. Jadi dari Polsek Babelan dia dibebaskan," kata pengacara Ustaz Gondrong, Ferdinand, saat dihubungi detikcom, Rabu (2/6/2021).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Untuk diketahui, Ustaz Gondrong ditahan polisi atas dugaan penipuan penggandaan uang, pada Maret 2021. Ustaz Gondrong juga menyandang status tersangka persetubuhan anak di bawah umur karena menikahi istrinya yang saat itu masih berusia 15 tahun.
Kasus dugaan persetubuhan di bawah umur ini dilaporkan oleh ibunda korban yang juga adalah mertua Ustaz Gondrong. Mertua melaporkan dugaan pidana persetubuhan anak di bawah setelah Ustaz Gondrong ditangkap terkait dugaan penipuan.
Alasan Penangguhan Penahanan
Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi AKBP Andi Odang membenarkan bahwa pihaknya telah mengabulkan permohonan penangguhan penahanan Ustaz Gondrong. Menurut Andi Odang, pria bernama asli Hermawan itu ditangguhkan penahanannya karena kondisinya sakit.
Andi Odang menjelaskan Hermawan mengalami sakit-sakitan selama ditahan. Keluarga Hermawan kemudian mengajukan permohonan penangguhan penahanan.
"Jadi Pak Hermawan ini sering batuk-batuk di dalam, yang bersangkutan sering batuk-batuk," ujar Andi Odang saat dihubungi detikcom, Rabu (2/6/2021).
Polisi telah memeriksakan Ustaz Gondring ke rumah sakit. Dari hasil pemeriksaan dokter, Ustaz Gondrong menderita penyakit dalam.
"Kita bawa ke dokter terus dibawa ke RS Mitra Keluarga. Kita cek ternyata beliau itu ada penyakit dalam," katanya.
Atas dasar itu, penyidik mengabulkan penangguhan penahanan Hermawan.
"Nah dasar penangguhannya itu dari pengajuan keluarga, orang tua dan adiknya yang bersangkutan langsung untuk mengajukan penangguhan dia agar berobat di luar. Jadi kita setuju," ungkapnya.
Halaman selanjutnya, pengacara mengungkap dugaan penganiayaan Ustaz Gondrong
Simak video 'Saksi Mata: Terbongkarnya Trik 'Tipu-tipu' Ustaz Gondrong':