Denda Rp 100 Ribu
Kombes Sambodo menjelaskan aturan tilang bagi pesepeda sudah tertuang pada Pasal 299 juncto Pasal 122 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Sepeda dikategorikan sebagai kendaraan tidak bermotor dapat dikenai denda tilang maksimal Rp 100 ribu jika melanggar ketentuan pada Pasal 122 UU LLAJ.
Pasal 299 berbunyi:
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Setiap orang yang mengendarai kendaraan tidak bermotor yang dengan sengaja berpegang pada kendaraan bermotor untuk ditarik, menarik benda-benda yang dapat membahayakan pengguna jalan lain, dan/atau menggunakan jalur jalan kendaraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 122 huruf a, huruf b, atau huruf c dipidana dengan pidana kurungan paling lama 15 hari atau denda paling banyak Rp 100 ribu."
Penggunaan sepeda di jalan diatur dalam Pasal 122 UU LLAJ tentang Kendaraan Tidak Bermotor. Berikut ini bunyinya:
(1) Pengendara Kendaraan Tidak Bermotor dilarang:
a. dengan sengaja membiarkan kendaraannya ditarik oleh Kendaraan Bermotor dengan kecepatan yang dapat membahayakan keselamatan;
b. mengangkut atau menarik benda yang dapat merintangi atau membahayakan Pengguna Jalan lain; dan/atau
c. menggunakan jalur jalan Kendaraan Bermotor jika telah disediakan jalur jalan khusus bagi Kendaraan Tidak Bermotor.
(2) Pesepeda dilarang membawa Penumpang, kecuali jika sepeda tersebut telah dilengkapi dengan tempat Penumpang.
(3) Pengendara gerobak atau kereta dorong yang berjalan beriringan harus memberikan ruang yang cukup bagi Kendaraan lain untuk mendahului.
Win-win Solution
Dispensasi sepeda road bike keluar dari jalur sepeda di Sudirman-Thamrin pada jam-jam tertentu dinilai sebagai upaya win-win solution.
"Ini untuk memberikan ruang kepada para pengguna sepeda yang untuk sport yang katanya kecepatannya itu tidak memadai kalau menggunakan jalur sepeda yang sudah disediakan. Jadi kita mengakomodir sebagai bagian dari win-win solution sehingga tercipta keamanan, keselamatan di jalan raya," ujar Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo di Bundaran HI, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Rabu (2/6/2021).
Seperti diketahui, Pemprov DKI Jakarta meresmikan JLNT Kampung Melayu-Tanah Abang sebagai jalur khusus road bike pada saat weekend dengan ketentuan operasional pada pukul 05.00-08.00 WIB. Road bike juga diperbolehkan keluar dari jalur sepeda di Sudirman-Thamrin setiap Senin-Jumat pada pukul 05.00-06.30 WIB.
(mea/mea)