Road bike mendapatkan dispensasi keluar jalur sepeda di Sudirman-Thamrin saat weekdays pada jam-jam tertentu di pagi hari. Di sisi lain, polisi juga tengah menyiapkan tilang bagi pesepeda road bike yang melanggar ketentuan tersebut.
Wacana penerapan tilang bagi road biker nakal di jalanan Ibu Kota tengah digodok polisi dan lembaga penegak hukum lainnya. Polisi bersama kejaksaan dan pengadilan bakal duduk bareng untuk mengkaji mekanisme tilang bagi road biker nakal.
Penerapan tilang bagi pesepeda adalah hal baru di Indonesia. Meski aturannya sudah tertuang dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), namun sejauh ini belum pernah diimplementasikan.
"Nanti kita akan sama-sama menyusun SOP penindakan terhadap pasal 299. Karena apa? karena mungkin untuk pertama kali di Indonesia nih melaksanakan penindakan terhadap kendaraan tidak bermotor khususnya sepeda," jelas Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo kepada wartawan di Jakarta, Rabu (2/6/2021).
Dalam waktu dekat ini, Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya bersama kejaksaan dan pengadilan akan menggelar rapat untuk mengkaji mekanisme tilang pesepeda. Termasuk, membahas penyitaan barang bukti dari pesepeda yang melanggar aturan.
"Minggu depan kita akan laksanakan rapatnya. Hari ini kita berkomunikasi secara lisan supaya masing-masing pihak itu nanti menyiapkan konsepnya sehingga nanti ketika rapat mereka sudah siap dengan konsep masing-masing. Saya pikir satu kali rapat sudah bisa selesai kok itu SOP-nya. Setelah rapat nanti baru kita sosialisasi, baru setelah itu penindakan," jelasnya.
Kaji Penyitaan Barang Bukti
Selain SOP penindakan, polisi bersama lembaga penegak hukum terkait juga akan mengkaji penyitaan barang bukti dari pesepeda yang melanggar. Sebab, tidak seperti pengendara kendaraan bermotor, pesepeda tidak dilengkapi dengan Surat Izin Mengemudi (SIM) dan juga Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) yang selama ini lazim dijadikan sebagai barang bukti tilang.
Dalam rapat tersebut, nantinya polisi bersama kejaksaan dan pengadilan akan membahas opsi-opsi penyitaan barang bukti.
"Nah tentu SOP-nya apakah yang disita nanti sepedanya, apakah yang disita nanti KTP-nya atau cukup sidang di tempat atau bagaimana. Nah tentu ini opsi-opsi yang harus dibicarakan dengan instansi terkait, kejaksaan, pengadilan supaya nanti punya satu persepsi di lapangan seperti apa," tuturnya.
Simak ketentuan denda tilang bagi pesepeda di halaman selanjutnya
Saksikan video 'Langkah Serius Polisi Untuk Tilang Road Biker Nakal':
(mea/mea)