Agustri Yogasmara alias Yogas mengaku tidak pernah mengendalikan kuota bansos Corona kepada beberapa vendor. Yogas juga membantah menerima fee dengan total Rp 7 miliar.
"Itu tidak benar dan fitnah yang sangat keji gara-gara itu saya dipecat dari pekerjaan dan kehilangan segalanya. Saat saya dikonfrontir, saya tidak ada kesempatan membela diri," ujar Yogas saat bersaksi dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Rabu (2/6/2021).
Yogas adalah mantan Senior Assistant Vice Presiden Bank Muamalat. Dia juga disebut beberapa saksi dalam sidang bansos operator anggota DPR F-PDIP Ihsan Yunus.
Jaksa dalam sidang ini mengonfirmasi berita acara pemeriksaan terpidana bansos Corona, Harry Van Sidabukke, yang menyebut Yogas menerima uang yang totalnya Rp 7 miliar. BAP Harry juga menyebut Yogas mengendalikan beberapa perusahaan.
Adapun bunyi BAP Harry Van Sidabukke sebagai berikut:
Pemberian saya ke Yogas adalah sbg berikut;
1. Tahap 1 memakai Pertani atau Hamonangan Sude 90.119 paket x Rp 9.000 menjadi Rp 811.791.000
2. Tahap 3 memakai Pertani-Hamonangan Sude 80.117 paket x Rp 9.000 menjadi Rp 721.053.00
3. Tahap 5 memakai Pertani- Hamonangan Sude 50.000 paket x Rp 9.000 menjadi Rp 450 juta
4. Tahap 6 memakai Pertani- Hamonangan Sude 75 ribu paket x Rp 9.000 menjadi Rp 675 juta
5. Tahap 7 memakai Pertani- Hamonangan Sude 100 ribu dan 50 ribu paket x Rp 9.000 menjadi Rp 900 juta dan Rp 450 juta
6. Tahap 8 memakai Hamonangan Sude 100 ribu paket x Rp 9.000 menjadi Rp 900 juta. PT Pertani 60 ribu paket x Rp 9.000 = Rp540 juta
7. Tahap 9 Hamonangan Sude dan Pertani belum memberikan fee
8. Tahap 10 diberikan untuk Hamonangan Sude 150 ribu paket x Rp 9.000 = Rp1,350 miliar. PT Pertani 50 ribu x Rp 9.000 = Rp 450 juta
9. Tahap 11 belum diberikan
10. Tahap 12 belum diberikan
11. Komunitas tidak diberikan ke Yogas karena saya diminta
Yogas membantah penerimaan uang itu. Menurutnya, BAP Harry adalah fitnah dan tidak benar.
Yogas Cerita Hubungan dengan Ihsan Yunus
Dalam sidang ini, Yogas juga bercerita tentang hubungannya dengan Ihsan Yunus dan adik Ihsan, Iman Ikram. Yogas mengaku mengenal Ihsan Yunus saat dia main ke rumah Ihsan dan bermain biliar.
"Waktu itu saya kenal Iman Ikram di rumah kakaknya Iman Ikram, Ihsan Yunus. Saya duluan kenal Ihsan Yunus. Saya diajak kawan saya biliard di rumah Pak Ihsan , yang ajak Agus kolega saya," kata Yogas.
"Saat itu benar-benar main biliar, saya nggak tahu diajak ke tempat siapa, taunya setelah pulang saya nanya Pak Agus sebenernya beliau kerjanya apa, 'oh beliau anggota DPR'," imbuh Yogas.
Yogas mengaku saat itu Ihsan Yunus mengenalkan Iman Ikram ke Yogas. Dari situ, Yogas mengaku baru kenal Iman.
"Dikenalkan ini adik saya, ini Yogas dari Bank Muamalat," katanya.
Yogas juga mengaku mengetahui proyek bansos dari Iman Ikram. Saat itu Iman mengabarkan bahwa proyek bansos sedang ramai.
"Jadi saya ketemu Iman Ikram, prospek nasabah, dia juga nitip proposal percetakan di Muamalat, saat itu saya bilang ke Iman 'Bro, kalau ada kerjaan bisa saya supply-supply aku banyak kenalan perusahaan, yuk kita kerja sama. Iman bilang 'saya belum ada, Bro, paling lagi rame bansos aja'," kata Yogas sambil menirukan perkataan Iman Ikram saat itu.
Dalam sidang ini, Adi Wahyono dan Mathus Joko Santoso duduk sebagai terdakwa. Keduanya didakwa bersama Juliari Peter Batubara, Juliari menerima uang suap Rp 32,4 miliar berkaitan dengan pengadaan bansos berupa sembako dalam rangka penanganan virus Corona atau COVID-19 di Kementerian Sosial. Uang suap yang diterima Juliari adalah uang fee bansos yang dikumpulkan Adi dan Joko.
Terdakwa Sebut Saksi Urus Kuota Ihsan Yunus
Adi Wahyono dan Matheus Joko Santoso yang duduk sebagai terdakwa membantah beberapa keterangan Yogas. Menurut keduanya, Yogas berbohong ketika membantah menerima Rp 7 miliar dan mengendalikan kuota.
"Untuk Yogas, menurut keterangan berbagai saksi dan kita, beliau adalah mewakili mengurus kuota 400 ribu mulai tahap 7,8,9,10,11,12. (Kuota atas rekomendasi) Pak menteri ke Ihsan Yunus," kata Adi dalam sidang menanggapi Yogas.
Senada dengan Adi, Joko menjabarkan perusahaan-perusahaan yang jumlah kuotanya dikendalikan Yogas. Joko menegaskan dia pernah menerima usulan Yogas agar memberi kuoata ke beberapa pihak.
"Terhadap Yogas, saksi tadi disebutkan tidak pernah mengusulkan kepada saya terkait dengan PT Andalan Persik, kemudian PT Indo Guardika, Bumi Pangan Digdaya, yang benar beliau mengusulkan ke saya," tegas Joko.
"Yang diusulkan ke saya PT Pertani, PT Hamonangan sude, PT Indo Guardika Vendos, Bumi Pangan Figdaya, Global Trijaya," beber Joko.
(zap/dwia)