Kala Pengadil Juliari Bicara Makelar Perkara dan Ganjaran Neraka

Round-Up

Kala Pengadil Juliari Bicara Makelar Perkara dan Ganjaran Neraka

Tim detikcom - detikNews
Senin, 31 Mei 2021 23:04 WIB
Sidang Juliari Batubara (Luqman-detikcom)
Sidang Juliari Batubara (Luqman/detikcom)
Jakarta -

Sidang eks Menteri Sosial, Juliari Peter Batubara, diwarnai sejumlah pernyataan dari hakim ketua yang tak biasa. Hakim menyebut-nyebut makelar perkara hingga ganjaran bagi para penyuap.

Sidang dilaksanakan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, pada Senin (5/31) siang. Agenda sidang adalah pemeriksaan saksi.

Hadir sebagai saksi terdakwa KPA bansos Adi Wahyono dan PPK bansos Matheus Joko Santoso yang juga terdakwa dalam kasus ini, serta operator anggota DPR RI Fraksi PDIP Ihsan Yunus, Agustri Yogasmara alias Yogas. Sedangkan sidang tersebut dipimpin oleh hakim ketua, Muhammad Darmis.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hakim awalnya meminta maaf karena sidang baru dimulai siang hari. Setelah itu, di hadapan Juliari, hakim menyebut ada informasi pihak tertentu mengatasnamakan majelis hakim meminta sesuatu ke penasihat hukum Juliari.

"Kami juga mendapatkan informasi bahwa ada pihak-pihak tertentu yang mengatasnamakan majelis hakim meminta sesuatu ke tim penasihat hukum Saudara," kata Damis dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (31/5/2021).

ADVERTISEMENT

Dia mengingatkan jaksa dan penasihat hukum mengabaikan permintaan itu. Menurutnya, hal semacam itu merupakan makelar perkara.

"Saya ingatkan bahwa dari awal saya minta bantuan, baik dari penuntut umum dan penasihat hukum agar tidak melayani jika ada permintaan yang semacam itu karena permintaan yang seperti itu adalah makelar perkara," ujar Damis.

Damis menegaskan majelis hakim tidak pernah meminta-minta sesuatu terkait perkara. Perbuatan itu, lanjutnya, juga tidak sesuai dengan ajaran agama.

Ganjaran Neraka

Hakim menyebut ganjaran bagi mereka pelaku suap. Sesuai dengan kepercayaannya, ia menegaskan bahwa pelaku suap tempatnya di neraka.

"Dari awal sudah saya sampaikan bahwa bagi saya yang beragama Islam penyuap dan pemberi suap kemudian di hari kiamat tempatnya hanya di neraka," tegas Damis.

"Saya ingatkan sekali lagi bahwa tidak ada dalam kamus majelis ini meminta-minta sesuatu dari pihak-pihak yang berperkara," ucapnya.

Dalam sidang ini, duduk sebagai terdakwa Juliari Peter Batubara bersama KPA bansos Adi Wahyono dan PPK bansos Matheus Joko Santoso. Juliari didakwa menerima uang suap Rp 32,4 miliar berkaitan dengan pengadaan bantuan sosial (bansos) berupa sembako dalam rangka penanganan virus Corona atau COVID-19 di Kementerian Sosial (Kemensos).

(isa/eva)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads