PDIP tidak terima Menteri Sosial (Mensos) Tri Rismaharini dimaki oleh Bupati Alor, Amon Djobo, dan akhirnya mencabut dukungan. Bagi PDIP, makian Bupati Alor itu sangat tidak pantas.
"Perilaku Bupati Alor yang mencaci maki menteri sosial dan ketua DPRD Alor dianggap sangat tidak pantas dilakukan," kata elite PDIP Andreas Hugo Pareira kepada wartawan, Rabu (2/6/2021).
"Apalagi dengan kata-kata makian yang sangat 'jorok' disertai ancaman merupakan bentuk kekerasan verbal yang tidak pantas dilakukan apalagi oleh seorang pejabat setingkat bupati," sambung anggota DPR asal Dapil NTT 1, yang meliputi Flores, Lembata, dan Alor, ini.
Andreas mengatakan perilaku tak pantas Bupati Alor Amon Djobo ini bukan hanya sekali terjadi. Dia mengungkit hinaan Amon Djobo ke perwira TNI.
"Nampaknya pola perilaku tidak pantas seperti ini merupakan kejadian berulang karena perilaku seperti ini juga pernah dilakukan terhadap seorang perwira menengah Kodam Udayana berpangkat kolonel," papar Andreas.
PDIP Ingin Ada Sanksi ke Bupati Alor
Dia menegaskan Amon Djobo seharusnya jadi panutan masyarakat. Bahkan, Andreas berharap Amon Djobo mendapat sanksi.
"Perilaku Amon Djobo yang seharusnya menjadi panutan masyarakat mempertontonkan kebrutalan temperamen dan emosi yang tidak terkendali ini perlu menjadi perhatian semua pihak, agar sang bupati pengumbar caci maki brutal ini memperoleh sanksi hukum maupun politik agar tidak mengulangi perilaku brutalnya," ujarnya.
PDIP Cabut Dukungan
Sebelumnya diberitakan, PDIP mencabut dukungan ke Bupati Alor Amon Djobo. Pencabutan dukungan terhadap Aman Djabo ini tertuang dalam surat DPP PDIP yang ditujukan kepada DPC PDIP Kabupaten Alor. Surat ini bernomor 2922/IN/DPP/VI/2021 yang ditandatangani oleh Ketua Kehormatan Partai Komarudin Watubun dan Sekjen Hasto Kristiyanto.
"DPP PDIP mencabut rekomendasi dan dukungan kepada Bupati dan Wakil Bupati Alor, pasangan Drs. Amon Djobo dan Imran Duru S.Pd, mempertimbangkan bahwa Bupati bukan kader PDIP sehingga tidak dapat dilakukan pemecatan," demikian bunyi salah satu poin dalam surat tersebut.
(imk/tor)