RUU Pengelolaan Ruang Udara Nasional Didorong Masuk Prolegnas 2022

Farih Maulana Sidik - detikNews
Rabu, 02 Jun 2021 16:21 WIB
Seminar Nasional TNI AU (Foto: Dok. Istimewa)
Jakarta -

Kementerian Pertahanan (Kemhan) tengah mematangkan usulan Rancangan Undang-Undang Pengelolaan Ruang Udara Nasional (RUU PRUN). RUU PRUN yang bertujuan untuk memperkuat penjagaan ruang udara Indonesia didorong masuk prolegnas 2022.

Karo Peraturan Perundang-undangan Setjen Kemhan Marsma TNI Muhammad Idris menyebut ada 4 UU yang menjadi dasar hukum penyusunan RUU PRUN. Di antaranya adalah UU Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, UU Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan, UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

"Jadi UU tentang Pengelolaan Ruang Udara Nasional ini sebenarnya diinisiasi pada tahun 2003 artinya 18 tahun yang lalu oleh LAPAN. Karena LAPAN melihat bahwa ini penting RUU ini. Kemudian RUU ini masuk dalam prolegnas tahun 2010-2014," kata Idris dalam Seminar Nasional Sinergitas Pengelolaan Ruang Udara Nasional Sekkau A-109, Rabu (2/6/2021).

Dia mengatakan bahwa sejak 18 tahun lalu pemikiran untuk mengelola ruang udara sudah ada. Namun, kata dia, ternyata LAPAN fokus bukan ke ruang udara, melainkan ke ruang antariksa sehingga terbentuklah UU Nomor 23 tahun 2011 tentang Antariksa.

"Sehingga RUU ini diserahkan kepada Bapenas pada tahun 2014, Bapenas juga kesulitan untuk menkonsepkan RUU ini sehingga diserahkan di ATR/BPN. Tahun 2017 naskah dari ATR/BPN selesai, 2018 ternyata ATR/BPN melihat ada sisi lain yang tidak ada dalam RUU ini. Apa itu? sisi pertahanannya, sehingga ATR/BPN menyerahkan ke kita. Kita ini Kemhan dan TNI," ucapnya.

"Sekarang kita akan mencoba membuat peraturan tertingginya adalah UU yang diinisiasi Angkatan Udara, mohon maaf Angkatan Laut belum ada itu, Angkatan Darat belum ada UU-nya. Dan kita akan fight untuk memperjuangkan itu," ujarnya.

Idris menyebut RUU PRUN tengah diperjuangkan dalam prolegnas jangka menengah tahun 2019-2024. Menurutnya, kesempatan untuk membahas UU PRUN bersama DPR RI itu berada di 5 tahun ini.

"Artinya 5 tahun ini kalau kita tidak selesai maka kesempatan kita, pintu kita untuk dibahas di DPR juga tertutup. Sehingga tahun 2020-2021, dua tahun tim kita memperjuangkan itu untuk menjadi draft," katanya.

Lihat juga video 'Risma Akan Minta Arahan Jokowi Terkait BNPB Tak Masuk DIM RUU':






(fas/hri)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork