RUU Pengelolaan Ruang Udara Nasional Didorong Masuk Prolegnas 2022

RUU Pengelolaan Ruang Udara Nasional Didorong Masuk Prolegnas 2022

Farih Maulana Sidik - detikNews
Rabu, 02 Jun 2021 16:21 WIB
Seminar Nasional TNI AU
Seminar Nasional TNI AU (Foto: Dok. Istimewa)
Jakarta -

Kementerian Pertahanan (Kemhan) tengah mematangkan usulan Rancangan Undang-Undang Pengelolaan Ruang Udara Nasional (RUU PRUN). RUU PRUN yang bertujuan untuk memperkuat penjagaan ruang udara Indonesia didorong masuk prolegnas 2022.

Karo Peraturan Perundang-undangan Setjen Kemhan Marsma TNI Muhammad Idris menyebut ada 4 UU yang menjadi dasar hukum penyusunan RUU PRUN. Di antaranya adalah UU Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, UU Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan, UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

"Jadi UU tentang Pengelolaan Ruang Udara Nasional ini sebenarnya diinisiasi pada tahun 2003 artinya 18 tahun yang lalu oleh LAPAN. Karena LAPAN melihat bahwa ini penting RUU ini. Kemudian RUU ini masuk dalam prolegnas tahun 2010-2014," kata Idris dalam Seminar Nasional Sinergitas Pengelolaan Ruang Udara Nasional Sekkau A-109, Rabu (2/6/2021).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dia mengatakan bahwa sejak 18 tahun lalu pemikiran untuk mengelola ruang udara sudah ada. Namun, kata dia, ternyata LAPAN fokus bukan ke ruang udara, melainkan ke ruang antariksa sehingga terbentuklah UU Nomor 23 tahun 2011 tentang Antariksa.

"Sehingga RUU ini diserahkan kepada Bapenas pada tahun 2014, Bapenas juga kesulitan untuk menkonsepkan RUU ini sehingga diserahkan di ATR/BPN. Tahun 2017 naskah dari ATR/BPN selesai, 2018 ternyata ATR/BPN melihat ada sisi lain yang tidak ada dalam RUU ini. Apa itu? sisi pertahanannya, sehingga ATR/BPN menyerahkan ke kita. Kita ini Kemhan dan TNI," ucapnya.

ADVERTISEMENT

"Sekarang kita akan mencoba membuat peraturan tertingginya adalah UU yang diinisiasi Angkatan Udara, mohon maaf Angkatan Laut belum ada itu, Angkatan Darat belum ada UU-nya. Dan kita akan fight untuk memperjuangkan itu," ujarnya.

Idris menyebut RUU PRUN tengah diperjuangkan dalam prolegnas jangka menengah tahun 2019-2024. Menurutnya, kesempatan untuk membahas UU PRUN bersama DPR RI itu berada di 5 tahun ini.

"Artinya 5 tahun ini kalau kita tidak selesai maka kesempatan kita, pintu kita untuk dibahas di DPR juga tertutup. Sehingga tahun 2020-2021, dua tahun tim kita memperjuangkan itu untuk menjadi draft," katanya.

Lihat juga video 'Risma Akan Minta Arahan Jokowi Terkait BNPB Tak Masuk DIM RUU':

[Gambas:Video 20detik]



5 Kebutuhan TNI AU dalam RUU PRUN

Idris menjelaskan ada lima kebutuhan TNI AU dalam RUU PRUN itu. Kebutuhan pertama dalam RUU PRUN adalah aerial intrusion.

"Kalau kita lihat UU 1, disampaikan ada 800 pelanggaran udara, apakah kita bisa melakukan penegakan hukum? Tidak bisa, karena UU 1 Tahun 2009 tidak mengatur masalah ini, dan diatur dalam UU Penerbangan yang lama UU 15 Tahun 92. Jadi kebutuhan untuk melakukan penindakan terhadap lasa x tidak ada di UU 1, sehingga kita mencoba memasukan ini," ucapnya.

Kedua, Pembentukan Badan Koordinasi Pengelolaan Ruang Udara. Ketiga, bagaimana penyidik TNI AU bisa melakukan penegakan hukum.

"UU 34 menyatakan bahwa kewenangan TNI untuk melakukan penegakan hukum, tapi bagaimana caranya? oleh karena itu kita mau perjuangakan agar TNI AU menjadi penyidik dalam pelanggaran wilayah udara," katanya.

Keempat yakni Pengaturan Ruang Udara. Dan adalah bagaimana pengaturan ketentuan pidananya.

"Urgensi penyusunan RUU PRUN untuk mengisi kekosongan hukum di mana ada kepentingan kementerian lembaga terkait. Sehingga ini diharapkan bahwa ini akan menjadi UU yang akan melakukan kejrasama yang komprehensif antar kementerian dan lembaga," pungkasnya.

Komisi I DPR Dorong Kemhan Masukkan RUU PRUN ke Prolegnas 2022

Wakil Ketua Komisi I DPR Abdul Kharis Almasyhari memberi dorongan ke pemerintah. Melalui Kementerian Pertahanan dia meminta agar dapat memasukkan RUU PRUN ke prolegnas 2022.

"Saya ingin memberikan masukan ke Kemhan, jika Kemhan ingin memasukkan RUU PRUN ke prolegnas 2022 saya kira tepat sekali. Tapi harapan saya jangan molor sampai 2023 karena takut tidak keburu," ujarnya.

Dia mengatakan Komisi I konsisten mendukung RUU PRUN segera disahkan menjadi UU. Kharis berharap Kemhan yang menjadi penyusunan naskah akademik dan naskah rancangan RUU PRUN dapat segera menyelesaikan dua dokumen tersebut.

"Ini menarik sekali saya lihat Komisi I terkait ini mendukung RUU ini bisa jadi undang-undang," katanya.

KSAU Dorong Pembentukan Badan Pengelola Ruang Udara Nasional

Kepala Staf Angkatan Udara Marsekal TNI, Fadjar Prasetyo, mendorong pembentukan Badan Pengelola Ruang Udara Nasional. Menurutnya, hal itu perlu dilakukan demi meningkatkan sinergitas antar-pengelola kedirgantaraan di Indonesia.

"Saya meyakini diperlukan adanya sebuah badan yang mewadahi seluruh stakeholders yang membutuhkan penggunaan ruang udara, untuk kemudian mengelola ruang udara mulai dari level strategis hingga ke level teknis," ucapnya.

Halaman 2 dari 2
(fas/hri)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads