KPK Eksekusi Terpidana Korupsi e-KTP Markus Nari ke Lapas Sukamiskin

KPK Eksekusi Terpidana Korupsi e-KTP Markus Nari ke Lapas Sukamiskin

Farih Maulana Sidik - detikNews
Jumat, 02 Okt 2020 14:30 WIB
Mantan Anggota DPR Markus Nari membacakan pleidoi kasus dugaan korupsi e-KTP. Markus juga bercerita keluarganya kerap mendapatkan bully di lingkungan sosialnya.
Terpidana kasus korupsi e-KTP Markus Nari (Grandyos Zafna/detikcom)
Jakarta -

Jaksa KPK mengeksekusi mantan anggota DPR Markus Nari ke Lapas Sukamiskin. Markus Nari merupakan terpidana skandal korupsi proyek e-KTP.

"Terpidana Markus pidana dengan cara memasukkan terpidana Markus Nari ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas IA Sukamiskin untuk menjalani pidana penjara selama 8 tahun dikurangi selama berada dalam tahanan," kata Plt juru bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan, Jumat (2/10/2020).

Selain dihukum penjara, Markus Nari dibebani membayar denda Rp 300 juta. Jika pidana denda tidak dibayar, Markus Nari dikenai pidana pengganti berupa pidana kurungan 8 bulan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Serta pidana tambahan lainnya untuk membayar uang pengganti sebesar USD 900 ribu," katanya.

Ali menyebut Markus Nari harus membayar uang pengganti itu paling lama 1 bulan sesudah putusan pengadilan. Jika tidak, harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.

ADVERTISEMENT

"Dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dipidana dengan pidana penjara 3 tahun," katanya.

Markus Nari juga dijatuhi hukuman tambahan berupa dicabutnya hak politik selama 5 tahun. Pencabutan hak politik terhitung sejak terpidana selesai menjalani masa pemidanaan.

Sebagaimana diketahui, Markus Nari menerima uang itu dari mantan pejabat Kementerian Dalam Negeri Sugiharto. Perbuatan Markus juga menguntungkan orang lain dan korporasi.

Selain itu, Markus bersalah merintangi penyidikan kasus dugaan korupsi proyek e-KTP. Markus sengaja mencegah atau merintangi pemeriksaan di sidang terhadap Miryam S Haryani, yang saat itu berstatus sebagai saksi, dan Sugiharto, yang kala itu berstatus sebagai terdakwa.

(fas/isa)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads