KPK Eksekusi Terpidana Kasus Korupsi e-KTP Irman ke Lapas Sukamiskin

KPK Eksekusi Terpidana Kasus Korupsi e-KTP Irman ke Lapas Sukamiskin

Farih Maulana Sidik - detikNews
Jumat, 20 Nov 2020 18:23 WIB
Ali Fikri
Ali Fikri (Foto: Ari Saputra)
Jakarta -

KPK mengeksekusi mantan Dirjen Dukcapil Irman ke Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat. Irman merupakan terpidana korupsi dalam proyek e-KTP.

"Kamis (19/11/2020) Jaksa Eksekusi KPK Andry Prihandono telah melaksanakan putusan peninjauan kembali Mahkamah Agung RI No. 280 PK/Pid.Sus/2020 tanggal 21 September 2020 AN terpidana Irman dengan cara memasukkan ke Lembaga Pemasyarakatan Klas I Sukamiskin Bandung," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, kepada wartawan, Jumat (20/11/2020).

Irman akan menjalani hukuman pidana penjara selama 12 tahun, dikurangi selama berada dalam tahanan. Ali menyebut Irman tetap dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selain hukuman penjara, Irman juga dibebani membayar denda sebesar Rp 500 juta. Apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 8 bulan.

"Pidana tambahan untuk membayar uang pengganti sebesar USD 500.000 dan Rp 1 miliar dikompensasikan dengan uang yang sudah dikembalikan terpidana kepada KPK sebesar USD 300.000," katanya.

ADVERTISEMENT

"Jika terpidana tidak membayar uang pengganti paling lama 1 bulan sesudah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka dipidana penjara selama 5 tahun," sambungnya.

Tonton juga video 'Terbukti Korupsi e-KTP, Anang Sugiana Divonis 6 Tahun Bui':

[Gambas:Video 20detik]



Pusaran kasus korupsi proyek e-KTP ini merupakan salah satu fokus KPK, meski telah menjerat sejumlah tersangka. Sejumlah nama besar terjerat dalam perkara ini, seperti mantan Ketua DPR Setya Novanto dan mantan Dirjen Dukcapil Kemendagri, Irman.

Adapun sejumlah nama yang divonis dalam korupsi proyek e-KTP adalah:
- Mantan Ketua DPR/Ketum Partai Golkar, Setya Novanto dihukum 15 tahun penjara.
- Pengusaha Andi Narogong dihukum 15 tahun penjara.
- Mantan anggota DPR Markus Nari dihukum 8 tahun penjara.
- Mantan anggota DPR Miryam S Haryani dihukum 5 tahun penjara karena memberikan kesaksian palsu di sidang Sugiharto-Irman.
- Mantan Dirjen Dukcapil Irman dihukum 12 tahun penjara.
- Mantan Direktur Pengelolaan Informasi dan Administrasi Ditjen Dukcapil Sugiharto dihukum 10 tahun penjara.
- Mantan Pengacara Setya Novanto, Fredrich Yunadi dihukum 7 tahun penjara karena merintangi penyidikan KPK. Fredrich kini sedang mengajukan Peninjauan Kembali (PK) meminta dibebaskan dari penjara.

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads