Kini Bertindak, Dulu KPK Bantah Pengakuan Walkot Cimahi soal Dimintai Duit

Kini Bertindak, Dulu KPK Bantah Pengakuan Walkot Cimahi soal Dimintai Duit

Tim detikcom - detikNews
Rabu, 02 Jun 2021 14:26 WIB
Gedung baru KPK
Gedung baru KPK (Andhika Prasetia/detikcom)

KPK Usut Robin

Sebulan kemudian, KPK mengusut dugaan suap terhadap penyidiknya dari Polri, AKP Stepanus Robin Pattuju. Robin juga diperiksa karena terkait dugaan suap dari Walkot Cimahi nonaktif Ajay. Namun, belum diketahui kaitan Robin dengan nama Roni yang pernah diungkap Ajay sendiri.

"Tim penyidik melakukan pendalaman melalui keterangan para saksi tersebut terkait informasi pengurusan permasalahan hukum Ajay M Priatna yang diduga dilakukan oleh pihak yang mengaku sebagai penyidik KPK," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat (7/5/2021) malam.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ali menegaskan KPK terus menelusuri berbagai informasi dugaan penerimaan uang oleh AKP Robin. Dia menyebut KPK masih mengusut siapa saja pihak lain yang diduga turut bermain mengatasnamakan penyidik KPK.

"KPK terus mendalami setiap informasi terkait adanya dugaan penerimaan sejumlah uang oleh tersangka SRP maupun pihak-pihak lain yang mengatasnamakan penyidik KPK dengan dalih dapat membantu penyelesaian perkara di KPK," ujarnya.

ADVERTISEMENT

Robin Disebut Terima Duit dari Ajay

Robin disebut menerima duit miliaran dari Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin hingga Wali Kota Tanjungbalai nonaktif Syahrial.

Penerimaan duit haram oleh Robin itu terungkap dalam pertimbangan putusan sidang etik yang dibacakan oleh Anggota Dewas KPK, Albertina Ho pada Senin (31/5/2021). Dewas menyatakan Robin bersalah melanggar etik dan dipecat dari posisinya sebagai penyidik KPK.

Dalam pertimbangannya, Dewas menyebut ada duit dari berbagai pihak yang masuk ke kantong Robin. Uang itu disebut ditujukan para pemberi agar Robin membantu mengurus perkara di KPK.

"Terperiksa meminta uang dan untuk mengamankan saksi M Syahrial yang disepakati jumlahnya Rp 1,5 miliar. Untuk tahap awal sebagai biaya operasional, untuk tim, sejumlah Rp 200 juta," ucap Albertina.

Dari kesepakatan tersebut, Syahrial disebut mengirim duit ke rekening seseorang bernama Rifka Amalia secara bertahap dengan jumlah Rp 1,24 miliar. Robin juga disebut menerima duit Rp 210 juta secara tunai dari Syahrial saat bertemu di Pematangsiantar.

Terungkap pula, Wali Kota Cimahi Ajay M Priatna juga disebut memberi duit ke Robin. Total duit dari Ajay disebut berjumlah Rp 505 juta.

"Terperiksa menerima uang secara bertahap dengan jumlah seluruhnya Rp 505 juta yang sebagian diserahkan kepada Maskur sejumlah Rp 425 juta dan terperiksa mendapatkan sejumlah Rp 80 juta. Fakta tersebut didukung dengan keterangan saksi Maskur Husain, saksi Ajay Supriatna," ucapnya.


(rdp/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads