Aliran duit untuk AKP Stepanus Robin Pattuju yang merupakan eks penyidik KPK tersangka kasus suap diungkap oleh Dewan Pengawas (Dewas) KPK. Robin disebut menerima duit miliaran dari Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin hingga Wali Kota Tanjungbalai nonaktif Syahrial.
Penerimaan duit haram oleh Robin itu terungkap dalam pertimbangan putusan sidang etik yang dibacakan oleh Anggota Dewas KPK, Albertina Ho, pada Senin (31/5/2021). Dewas menyatakan Robin bersalah melanggar etik dan dipecat dari posisinya sebagai penyidik KPK.
Dalam pertimbangannya, Dewas menyebut ada duit dari berbagai pihak yang masuk ke kantong Robin. Uang itu disebut ditujukan para pemberi agar Robin membantu mengurus perkara di KPK.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Terperiksa meminta uang dan untuk mengamankan saksi M Syahrial yang disepakati jumlahnya Rp 1,5 miliar. Untuk tahap awal sebagai biaya operasional, untuk tim, sejumlah Rp 200 juta," ucap Albertina.
Dari kesepakatan tersebut, Syahrial disebut mengirim duit ke rekening seseorang bernama Rifka Amalia secara bertahap dengan jumlah Rp 1,24 miliar. Robin juga disebut menerima duit Rp 210 juta secara tunai dari Syahrial saat bertemu di Pematangsiantar.
"Sehingga jumlah uang yang telah diterima adalah Rp 1.450.000.000 dan masih terdapat kekurangan Rp 50 juta. Dari jumlah uang tersebut, terperiksa menerima Rp 500 juta dan saksi Maskur Husain menerima Rp 950 juta," ucap Albertina.
Kekurangan itu, kata Albertina, diberikan Syahrial secara bertahap untuk keperluan operasional, dari membeli tiket hingga keperluan reparasi rumah. Total yang diberikan adalah Rp 45 juta.
Duit dari Azis Syamsuddin
Robin juga disebut menerima duit dari Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin. Duit dari Azis ke Robin disebut berjumlah total Rp 3,15 miliar.
"Terperiksa juga dalam kasus Lampung Tengah, menerima uang dari saksi Azis Syamsuddin untuk memantau kader Golkar bernama Aliza Gunado yang dalam perkara tersebut berstatus sebagai saksi," ucap Albertina.
Dari Rp 3,15 miliar itu, Robin disebut mendapat Rp 600 juta. Sementara Maskur Husain menerima Rp 2,55 miliar. Azis sendiri membantah memberi uang ke Robin.
"Saksi azis Syamsuddin yang menyatakan tidak pernah memberikan sejumlah uang kepada terperiksa," ucapnya.
Simak video 'Dewas KPK Pecat Penyidik Stephanus Robin Prattuju Penerima Suap':
Simak selengkapnya di halaman berikutnya