Kini Bertindak, Dulu KPK Bantah Pengakuan Walkot Cimahi soal Dimintai Duit

ADVERTISEMENT

Kini Bertindak, Dulu KPK Bantah Pengakuan Walkot Cimahi soal Dimintai Duit

Tim detikcom - detikNews
Rabu, 02 Jun 2021 14:26 WIB
Gedung baru KPK
Gedung baru KPK (Andhika Prasetia/detikcom)
Jakarta -

KPK pernah membantah mentah-mentah pengakuan Wali Kota Cimahi nonaktif Ajay M Priatna perihal adanya seorang yang mengaku pegawai KPK meminta uang kepadanya. Namun kini KPK justru bertindak untuk mengusut orang yang memintai Ajay duit.

Terungkapnya keterangan Ajay ini bermula saat sidang lanjutan kasus suap yang digelar di Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Senin (19/4). Dalam sidang lanjutan ini, jaksa KPK menghadirkan saksi Sekda Cimahi Dikdik Suratno Nugrahawan.

Dalam persidangan itu, Dikdik awalnya ditanya oleh tim kuasa hukum Ajay terkait hal tersebut. Dikdik mengakui diminta Ajay untuk mengumpulkan uang, namun hal itu tak berkaitan dengan lelang jabatan. Bahkan uang yang dikumpulkan diminta tidak menggunakan APBD, melainkan sukarela.

"Beliau yang bilang jangan uang dari APBD, tapi sukarela," ujar Dikdik dalam persidangan.

Dikdik mengaku permintaan pengumpulan uang tersebut dilakukan lantaran berdasarkan penuturan Ajay, orang nomor satu di Kota Cimahi itu didatangi pria mengaku petugas KPK. Orang itu meminta sejumlah uang kepada Ajay.

"Terkumpul sekitar Rp 200 juta," kata Dikdik.

Sementara itu, seusai persidangan, Ajay membenarkan soal adanya oknum petugas KPK yang mendatangi dan meminta sejumlah uang. Ajay menyebut pria mengaku petugas KPK yang mendatanginya itu bernama Roni.

Menurut Ajay, Roni datang saat ramai isu Aa Umbara diperiksa kaitan kasus Bansos COVID-19 beberapa waktu lalu. Pria yang mengaku petugas KPK itu meminta uang Rp 5 miliar.

"Kebetulan saat itu daerah sebelah kami (Kabupaten Bandung Barat) tengah hangat-hangatnya diperiksa KPK soal kasus bansos (COVID). Dia datang ke kami bilang urusan bansos, dia minta Rp 5 miliar. Namun saya bilang kalau segitu silakan bapak-bapak periksa, siapa pun boleh," tutur Ajay.

KPK Membantah

Pelaksana tugas (plt) juru bicara KPK, Ali Fikri, menepis mentah-mentah pengakuan Wali Kota Cimahi nonaktif Ajay M Priatna soal oknum KPK tersebut. Dia memastikan pegawai KPK dibekali surat tugas dan identitas resmi.

"Kami memastikan dalam menjalankan tugas, pegawai KPK dibekali surat tugas, identitas resmi dan tidak meminta fasilitas ataupun imbalan apa pun bentuknya kepada pihak yang ditemui," kata Ali kepada wartawan, Selasa (20/4/2021).

Ali kembali menegaskan bahwa hal seperti ini patut diwaspadai. Yakni soal pihak-pihak dengan atribut palsu KPK.

"Perlu juga kami sampaikan, masyarakat agar mewaspadai apabila ada pihak-pihak tertentu yang mengaku sebagai pegawai KPK dengan segala atribut palsunya dan kemudian melakukan pengancaman atau pemerasan," ujar Ali.

"Pihak-pihak tertentu yang mengatasnamakan KPK dan mengaku dapat membantu penyelesaian perkara di KPK dengan meminta sejumlah imbalan sudah sering sekali terjadi," imbuhnya.

KPK pun berharap masyarakat dapat melapor jika menemukan ada pemerasan oleh pegawai KPK palsu. Masyarakat dapat melaporkannya ke website KPK atau call center di nomor 198.

"Untuk itu, KPK kembali mengingatkan apabila masyarakat mengetahui ada pihak-pihak yang mengatasnamakan KPK dan meminta uang atau imbalan lain, agar segera melapor KPK melalui saluran informasi@kpk.go.id atau call center 198," tutur Ali.

Simak juga video 'KPK: Walkot Cimahi Diduga Kuat Minta Rp 3,2 M Untuk Izin RS':

[Gambas:Video 20detik]





ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT