Nasib Tak Jelas 75 Pegawai Tak Lulus TWK Usai Pelantikan ASN

Rakhmad Hidayatulloh Permana - detikNews
Rabu, 02 Jun 2021 11:37 WIB
Foto: Gedung Baru KPK (Andhika Prasetia/detikcom)
Jakarta -

Total 1.271 pegawai KPK telah dilantik menjadi aparatur sipil negara atau ASN pada Selasa, 1 Juni 2021. Namun ada sekitar 75 pegawai KPK lainnya yang nasibnya belum jelas hingga kini sebab dinyatakan tidak memenuhi syarat sebagai ASN.

Sebenarnya dari 75 pegawai KPK yang disebut tidak lulus tes wawasan kebangsaan atau TWK telah dibagi menjadi 2 yaitu 24 orang yang akan dibina ulang dan 51 orang yang disebut tidak mungkin bisa dibina lagi. Wakil Ketua KPK Alexander Marwata pernah menyampaikan pada (kapan? masukin tanggalnya) bahwa 51 orang itu tetap bekerja di KPK hingga 1 November 2021.

Lantas, mulai dari saat ini hingga kelak 1 November 2021 bagaimana nasib para pegawai KPK itu?

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menjelaskan alasan 51 pegawai tak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK) yang tidak bisa menjadi pegawai KPK lagi. Alex menyebut mereka memiliki hasil asesmen berwarna merah dan tidak bisa dibina.

"Sedangkan yang 51 orang, ini kembali lagi dari asesor itu sudah warnanya dia bilang udah 'merah', dan dia tidak memungkinkan untuk dilakukan pembinaan," kata Alex saat jumpa pers di kantor BKN, Jakarta, Selasa (25/5/2021).

Alex mengatakan penilaian terhadap 51 orang itu dilakukan oleh tim asesor. Sedangkan dari 75 pegawai yang tak lolos TWK itu akan dilakukan pembinaan.

"Dari hasil pemetaan dari asesor dan kemudian kita sepakati bersama dari 75 itu, dihasilkan bahwa ada 24 pegawai dari 75 tadi yang masih dimungkinkan untuk dilakukan pembinaan sebelum diangkat menjadi ASN," kata dia.

24 Pegawai Belum Tentu Lolos

Namun 24 orang yang akan menjalani pelatihan bela negara ini belum tentu lolos menjadi pegawai KPK. Alex menyebut mereka tak bisa diangkat jadi ASN apabila tidak lolos dalam pelatihan wawasan kebangsaan itu.

"Sebelum mengikuti pendidikan diwajibkan menandatangani kesediaan mengikuti pendidikan dan pelatihan pada saat selesai pendidikan dan pelatihan kalau kemudian yang bersangkutan tidak lolos yang bersangkutan tidak bisa diangkat jadi ASN," jelasnya.

Dalam proses asesmen ini, KPK bekerja dengan pihak Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan KemenPAN-RB.

51 Pegawai Bekerja Hingga 1 November 2021

Ke-51 orang tersebut masih menjadi pegawai KPK hingga 1 November 2021.

"Karena status pegawainya nanti sampai dengan 1 November, tadi sudah disampaikan, termasuk yang tidak memenuhi syarat, mereka tetap menjadi pegawai KPK," tutur Alexander Marwata.

Ke-51 pegawai itu, kata Alex, masih tetap bekerja di kantor. Saat bekerja, 51 pegawai itu diminta melapor ke atas langsung mereka.

Selain itu, 51 pegawai itu akan diperketat pengawasannya. Mereka, kata Alex, bekerja seperti biasa, namun ditekankan untuk melapor kepada atasan langsung.

Simak video 'Imbas 75 Pegawai Gagal jadi ASN di Mata Penyidik KPK':






(rdp/dhn)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork