Terkait Hollywings Makassar, Danny menyebut pihaknya melakukan penutupan sementara dengan pembekuan izin.
Sebelumnya diberitakan, Satgas Raika Makassar membubarkan kerumunan pengunjung di THM Holywings. Pengelola dijatuhi 3 sanksi, mulai dari penyitaan kursi hingga perabotan di THM tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ratusan orang (pengunjung Holywings dibubarkan, iya (200-an), pokoknya ratusan orang," ujar Kabid Penegakan Satpol PP Makassar Irwan kepada wartawan, Senin (24/5).
Irwan mengatakan THM Holywings selama ini kerap dilaporkan oleh warga melanggar batas jam operasional yang ditetapkan Pemkot Makassar, yakni hingga pukul 22.00 Wita. Namun aturan yang dibuat untuk mengendalikan penyebaran virus Corona (COVID-19) itu diduga kerap dilanggar.
"Iya (selalu ada laporan), tetapi selama razia baru kali ini kita dapatkan seperti itu. Itu hari waktu kita datang sudah closed, jadi baru kemarin malam kita temukan pelanggarannya," ujar Irwan.
(nvl/nvl)