Plh Sekda DKI Absen Pemeriksaan KPK Terkait Kasus Pengadaan Lahan

Plh Sekda DKI Absen Pemeriksaan KPK Terkait Kasus Pengadaan Lahan

Azhar Bagas Ramadhan - detikNews
Senin, 31 Mei 2021 16:31 WIB
Pj. Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta Sri Haryati
Foto: Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta Sri Haryati (dok. Pemprov DKI Jakarta)
Jakarta -

Plh Sekda DKI Jakarta Sri Haryati tidak hadir dalam panggilan KPK terkait kasus dugaan korupsi pembelian lahan di Munjul, Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur. Sri Haryati rencananya akan diperiksa sebagai saksi tersangka eks Direktur Utama Sarana Jaya, Yoory Corneles Pinontoan (YRC).

"Hari ini (31/05/2021), Tim Penyidik KPK mengagendakan pemanggilan saksi untuk tersangka YRC dkk," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, kepada wartawan, Senin (31/5/2021).

Ali mengatakan Sri Haryati absen panggilan karena diketahui sedang sakit. KPK akan melakukan penjadwalan ulang untuk pemanggilannya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Informasi yang kami terima, yang bersangkutan konfirmasi tidak hadir karena alasan sakit dan akan dilakukan penjadwalan ulang," ujar Ali.

Sebelumnya, KPK menetapkan Yoory bersama tiga orang lainnya sebagai tersangka di kasus dugaan korupsi pembelian lahan di DKI Jakarta. Ketiganya adalah Anja Runtuwene selaku Wakil Direktur PT Adonara Propertindo, Tommy Adrian selaku Direktur PT Adonara Propertindo, dan PT Adonara Propertindo sebagai tersangka korporasi.

ADVERTISEMENT

"Setelah kami melakukan proses penyelidikan, penyidikan, dan kami menemukan bukti permulaan yang cukup. KPK menetapkan peningkatan status perkara ini ke penyidikan sejak tanggal 24 Februari 2021 dengan menetapkan 4 tersangka," ucapnya.

Dalam penyelidikan dan penyidikan kasus ini, KPK total telah memeriksa 44 orang. Yoory akan ditahan KPK selama 20 hari pertama sejak hari ini sampai dengan 15 Juni 2021 di Rutan KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur.

"Atas perbuatan para tersangka tersebut diduga telah mengakibatkan kerugian keuangan negara setidak-tidaknya sebesar Rp 152,5 miliar," ujarnya.

Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 UU Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

(aud/aud)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads