Makin memanas di Gedung Merah Putih, markas para pemberantas korupsi di negeri ini. Sengkarut tes wawasan kebangsaan atau TWK yang diinisiasi Pimpinan KPK untuk alih status pegawai sebagai aparatur sipil negara (ASN) masih bergulir hingga kini.
Sejatinya urusan alih status pegawai ini bermuara pada amanah dari Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2019 yang merupakan hasil revisi dari UU sebelumnya yaitu UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pasal 1 ayat (6) UU Nomor 19 Tahun 2019 berbunyi sebagai berikut:
Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi adalah aparatur sipil negara sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan mengenai aparatur sipil negara.
Aturan turunan dari UU itu lantas diterbitkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yaitu melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 41 tahun 2020 tentang Pengalihan Pegawai Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Menjadi Pegawai Aparatur Sipil Negara. Selanjutnya Pimpinan KPK mengeluarkan Perkom atau Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 1 Tahun 2021 di mana di dalamnya terdapat TWK sebagai mekanisme alih status pegawai KPK menjadi ASN.
Di sinilah masalah terjadi. Sebab, sebagian pegawai KPK menilai TWK ini dianggap menjadi jalan untuk mengganjal sejumlah pegawai yang dinilai memiliki integritas.
Pimpinan KPK Akui TWK Tak Diatur UU
Perihal ini Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron pernah angkat bicara. Meski mengakui TWK tidak diatur UU, Ghufron menyampaikan bahwa TWK tidak bertentangan dengan UU.
"Ketentuan lebih lanjut, apa saja. UU kemudian dilaksanakan berdasarkan peraturan teknis PP 41 tahun 2020, yang di pasal 3, itu mempersyaratkan salah satunya, status pegawai KPK tetap dan tidak tetap itu (poin) a, di (poin) b setia NKRI, pancasila, dan pemerintahan yang sah, kemudian kompeten, kemudian berintegritas," ujar Ghufron pada Kamis (27/5/2021).
Merujuk hal itulah lantas, menurut Ghufron, Pimpinan KPK membuat mekanisme TWK. Asesmen itu dibuat oleh KPK bekerja sama dengan Badan Kepegawaian Negara atau BKN.
"Bagaimana membuktikan saya memenuhi suatu syarat, kami tidak memiliki cara, tidak memiliki hal untuk itu, kami berkoordinasi dengan BKN, Kemenpan RB, kami merumuskan regulasinya, PP 41 2020 itu kami kemudian turunkan Perkom 1 2021," ujarnya.
"Memang kalau dipertanyakan TWK tidak pernah diatur di UU, tidak pernah diatur UU tapi untuk memenuhi syarat itu bagaimana. Anda mau masuk karyawan di sebuah media, minta berapa, TOEFL-nya 500, apa dokumennya? Bisa dilakukan asesmen sendiri, bisa TOEFL, itu contoh bagaimana ada TWK," imbuhnya.
Dengan dasar-dasar itu, Ghufron menyampaikan bahwa TWK tetap legal. Hasil TWK bisa digunakan sebagai syarat pegawai KPK.
"TWK sah dan legal sebagai sebuah mekanisme untuk memastikan bahwa pegawai KPK ketika alih stasus kepegawaian itu memiliki landasan hukum," katanya.
75 Pegawai Tak Memenuhi Syarat
Persoalan muncul kala TWK itu mengakibatkan 75 pegawai dianggap tidak memenuhi syarat untuk alih status sebagai ASN. Salah satu dari 75 pegawai itu adalah Novel Baswedan serta sejumlah kepala satuan tugas atau kasatgas penyidikan serta kasatgas penyelidikan yang selama ini berhasil membongkar kasus-kasus dugaan korupsi kelas kakap.
Mereka lantas diminta Pimpinan KPK menyerahkan tugas kepada atasan masing-masing atau dinonjobkan atau dinonaktifkan. Mereka pun menggugat dengan melaporkan Pimpinan KPK ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK, Ombudsman RI, hingga Komnas HAM.
Pada 17 Mei 2021 Presiden Jokowi sempat menyampaikan sikapnya perihal polemik ini. Bagi Jokowi, TWK bukan menjadi langkah untuk memberhentikan satu pun pegawai KPK.
"Hasil tes wawasan kebangsaan terhadap pegawai KPK hendaknya menjadi masukan untuk langkah-langkah perbaikan KPK baik terhadap individu-individu maupun institusi KPK dan tidak serta merta dijadikan dasar untuk memberhentikan 75 pegawai KPK yang dinyatakan tidak lolos tes," ucap Jokowi seperti disiarkan kanal YouTube Sekretariat Presiden kala itu.
"Kalau dianggap ada kekurangan, saya berpendapat masih ada peluang untuk memperbaiki melalui pendidikan kedinasan tentang wawasan kebangsaan dan perlu segera dilakukan langkah-langkah perbaikan pada level individual maupun organisasi," imbuhnya.
Simak video 'Pegawai Sebut Ada Praktek Korup di Tubuh KPK':
(dhn/tor)