Polisi berencana membuat aturan tilang bagi pesepeda road bike yang tak taat lalu lintas. Anggota Fraksi PKS DPRD DKI Jakarta, Abdul Aziz, mengatakan aturan penerapan aturan tersebut hendaknya terlebih dahulu dilakukan sosialisasi.
"Ya saya kira memang harus ada aturan yang jelas kalau urusan jalan raya ini, karena ini risikonya nyawa, kalau kita bermain-main dengan aturan bahaya itu. Kalau memang aturannya sudah ada, yang berwenang itu mungkin polantas kali ya dan juga bisa dijalankan ya saya kira perlu dijalankan, dan perlu ada juga shock therapy juga untuk para pelanggar," ujar Aziz kepada wartawan, Minggu (30/5/2021).
"Tapi aturannya harus diawali dengan sosialisasi yang matang, jangan sampai orang kaget, 'kok tiba-tiba begini', nanti rame lagi, yang disalahin gubernur lagi. Jangan sampai ada begitu," sambungnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ketua Komisi B DPRD DKI Jakarta itu mendukung rencana penerapan aturan tilang bagi pesepeda road bike yang melanggar. Menurutnya, perlu ada tahap sosialisasi sebelum aturan tersebut diterapkan.
"Saya kira kami menyambut baik aturan itu dan memang ada sosialisasi dan masa adaptasi, dan memang dibutuhkan agar warga sebelumnya tahu, sebelum aturan benar-benar diterapkan atau dijalankan," katanya.
Sementara Ketua Fraksi PDIP DPRD DKI Jakarta Gembong Warsono meminta kebijakan tersebut harus dibuat dengan matang. Menurutnya, lebih baik Pemprov DKI Jakarta menambah jalur sepeda.
"Jangan membuat kebijakan yang beresiko terhadap keselamatan pengguna jalan. Lebih baik membuat jalur sepeda yang menjamin keselamatan bagi pesepedanya," kata Gembong.
Gembong meminta pengguna sepeda tetap berada di jalur yang sudah disediakan. Karena itu, Pemprov DKI juga diharapkan untuk melakukan pengawasan.
"Ya harus konsisten dengan jalur yang sudah disediakan, untuk itu pengawasan dari pemprov menjadi penting," ucap Gembong.
Simak selengkapnya di halaman selanjutnya.
Saksikan video 'Catat Ya buat Pesepeda, Pemprov DKI Wajibkan Kalian Pakai Jalur Kiri':
Sebelumnya, Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo mengatakan para road biker ini bisa ditilang jika jalur khusus sepeda sudah resmi dioperasikan.
"Iya (akan ditilang), nanti setelah jalur khusus road bike beroperasi," ujar Sambodo dalam keterangan kepada wartawan, Sabtu (29/5/2021).
Sambodo mengatakan road biker yang keluar dari jalur sepeda dapat ditilang dengan Pasal 229 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
"Pasal 299 (UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan)," katanya.
Pasal 229 berbunyi:
"Setiap orang yang mengendarai kendaraan tidak bermotor yang dengan sengaja berpegang pada kendaraan bermotor untuk ditarik, menarik benda-benda yang dapat membahayakan pengguna jalan lain, dan/atau menggunakan jalur jalan kendaraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 122 huruf a, huruf b, atau huruf c dipidana dengan pidana kurungan paling lama 15 hari atau denda paling banyak Rp 100 ribu."