Sidang kasus dugaan pelanggaran etik penyidik KPK, AKP Stepanus Robin Pattuju (SRP), terkait penanganan perkara Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial digelar hari ini. Agendanya yakni pembacaan putusan.
"Berdasarkan informasi yang kami terima, hari ini 31/5/2021, diagendakan pembacaan putusan oleh Majelis Etik Dewas KPK terkait sidang etik pegawai KPK atas nama SRP," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, kepada wartawan, Senin (31/5/2021).
Pembacaan putusan ini digelar secara terbuka. Diketahui, pembacaan putusan ini akan dilaksanakan di Gedung Anti-Corruption Learning Center (ACLC) KPK, yang juga kantor Dewas KPK.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pembacaan putusan dilakukan secara terbuka, bertempat di gedung KPK Kavling C1," kata Ali.
Azis Syamsuddin Sudah Diperiksa KPK
Sebelumnya, Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin telah diperiksa oleh Dewas KPK. Azis juga diperiksa pada sidang etik AKP Stepanus Robin Pattuju.
"Saya ikut proses yang ada aja, makasih," kata Azis di Anti-Corruption Learning Center (ACLC) KPK, yang juga kantor Dewas KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Selasa (25/5).
Keterangan Azis Syamsuddin dinilai penting berkaitan dengan pusaran kasus suap ini. Sebab, pemberi suap, yaitu Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial, bertemu dengan AKP Robin di kediaman Azis Syamsuddin.
AKP Robin diduga menerima Rp 1,3 miliar dari Rp 1,5 miliar yang dijanjikan. Saat beraksi, AKP Robin dibantu seorang pengacara bernama Maskur Husain. Saat ini AKP Robin, Maskur, dan Syahrial sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Simak juga 'Korupsi di Tubuh KPK':
(isa/isa)