Polisi berencana menilang pesepeda road bike yang melanggar lalu lintas. Wagub DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mendukung rencana tersebut. Menurutnya, aturan mengenai penegakan sanksi lalu lintas sudah menjadi kewenangan polisi.
"Ya terkait kewenangan memberikan sanksi bagi pengguna jalan itu memang kewenangannya memang ada di kepolisian, bukan di pemprov, makanya orang yang ada di jalan melanggar lalu lintas, melanggar lampu merah, melanggar jalur, dan lain-lain pelanggaran lau lintas itu ada di polisi bukan di pemprov, jadi sepenuhnya itu menjadi tugas dan kewenangan kepolisian," ujar Riza saat dihubungi detikcom, Minggu (30/5/2021).
Riza kemudian meminta seluruh pengguna jalan saling menghormati. Menurutnya, Pemprov DKI Jakarta sudah menyediakan jalur bagi para pengguna jalan, termasuk sepeda.
"Kami minta kepada pengguna jalan agar gunakan jalan sesuai dengan peruntukannya sesuai dengan penggunaannya, dan kita sebagai pengguna jalan satu sama lain saling menghormati, ada mobil pribadi, mobil dinas, mobil angkutan umum, bus sampai mikrolet, ojek online semua saling menghormati, kendaraan apa pun kita harus hormati satu sama lain," ucapnya.
"Semuanya diatur oleh pemprov tempatnya, bahkan jam-jamnya diatur, kita saling satu sama lain saling menjaga dan semua ketentuan aturan yang ada dibuat oleh pemerintah pusat maupun pemerintah daerah terkait jalan bersama kepolisian, semua dimaksudkan tidak lain demi keselamatan warga, keselamatan pengguna jalan, termasuk pengguna sepeda juga, kita pastikan agar terjaga dan selamat dalam kegiatannya dalam beraktivitas menggunakan sepeda," sambungnya.
Simak selengkapnya di halaman selanjutnya.
Saksikan video 'Kala Meutya Hafid Jajal Jalur Sepeda Pakai Road Bike':
(man/idn)