Heboh Peleton Road Bike Jalur Kanan, Bagaimana Aturan Bersepeda di DKI?

Heboh Peleton Road Bike Jalur Kanan, Bagaimana Aturan Bersepeda di DKI?

Rakhmad Hidayatulloh Permana - detikNews
Minggu, 30 Mei 2021 15:30 WIB
Pesepeda melintas di luar jalur sepeda di Jalan Jenderal Sudirman di Jakarta, Minggu (14/3/2021). Menurut Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo pihaknya akan memberikan sanksi berupa denda sebesar Rp100.000 bagi pelanggar lalu lintas khusus kendaraan tidak bermotor dan ancaman sanksi lain berupa kurungan paling lama 15 hari kepada pesepeda yang melanggar jalur sepeda di wilayah DKI Jakarta. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/aww.
Pesepeda di DKI Jakarta (ANTARA FOTO/M RISYAL HIDAYAT)
Jakarta -

Pekan ini publik dihebohkan oleh sebuah foto yang menunjukkan rombongan pesepeda melaju di jalur kanan yang diberi jari tengah oleh seorang pengendara motor pelat AA. Padahal sedianya pesepeda memakai jalur kiri. Lantas bagaimana aturan bersepeda di DKI Jakarta?

Pemprov DKI Jakarta pernah menggandeng sejumlah komunitas pesepeda di Ibu Kota menerbitkan buku panduan bersepeda. Ada denda bagi sepeda yang keluar jalur.

AKBP Herman RSH sebagai Kepala Sub-Direktorat Keamanan dan Keselamatan pada Direktorat Lalu Lintas (Kasubdit Kamsel Ditlantas) Polda Metro Jaya menyampaikan mengenai aturan pesepeda dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Herman mengungkapkan soal sanksi yang bisa mengancam para pesepeda di Ibu Kota.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Jadi sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 di Pasal 299 di situ menyebutkan bahwa pegowes itu harus bertahap tetap di rule on the track-nya. Mana kala pegowes itu nanti keluar dari jalurnya berarti sudah berbicara pada aspek yuridisnya pada Pasal 299 di mana sanksinya adalah dengan hukuman pidana kurungan itu adalah 15 hari kemudian ditambah denda sebesar Rp 100 ribu," ucap Herman, Jakarta, Jumat (7/8/2020).

Pasal 299 UU Nomor 2009 Tahun 2009 berbunyi:

ADVERTISEMENT

Setiap orang yang mengendarai Kendaraan Tidak Bermotor yang dengan sengaja berpegang pada Kendaraan Bermotor untuk ditarik, menarik benda-benda yang dapat membahayakan Pengguna Jalan lain, dan/atau menggunakan jalur jalan kendaraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 122 huruf a, huruf b, atau huruf c dipidana dengan pidana kurungan paling lama 15 (lima belas) hari atau denda paling banyak Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah).

Sementara itu, Pasal 122 berbunyi:

Pasal 122
(1) Pengendara Kendaraan Tidak Bermotor dilarang:
a. dengan sengaja membiarkan kendaraannya ditarik oleh Kendaraan Bermotor dengan kecepatan yang dapat membahayakan keselamatan;
b. mengangkut atau menarik benda yang dapat merintangi atau membahayakan Pengguna Jalan lain; dan/atau
c. menggunakan jalur jalan Kendaraan Bermotor jika telah disediakan jalur jalan khusus bagi Kendaraan Tidak Bermotor.

(2) Pesepeda dilarang membawa Penumpang, kecuali jika sepeda tersebut telah dilengkapi dengan tempat penumpang.

(3) Pengendara gerobak atau kereta dorong yang berjalan beriringan harus memberikan ruang yang cukup bagi kendaraan lain untuk mendahului.

Namun Herman mengatakan saat itu penegakan hukum aturan itu masih dalam tahap sosialisasi. Herman mengaku masih menunggu peraturan gubernur (pergub) untuk implementasi undang-undang itu.

"Sekarang masih dalam tataran preemtif maupun preventif, artinya bahwa kami sekarang masih dalam tataran sosialisasi nanti sambil menunggu dibahasnya Pergub mana kala Pergubnya sudah keluar, kemudian terkait dengan batasan markanya itu sudah ada berarti low investment terkait dengan (Pasal) 299 itu akan kami terapkan," katanya.

Viral Pesepeda di Jalur Kanan

Foto rombongan pesepeda di jalur kanan ini diunggah oleh akun @samartemaram di Twitter, Kamis (27/5). Akun tersebut menulis caption bernada satire soal pengendara motor yang berani mengacungkan jari tengah kepada rombongan pesepeda ini.

"Berani beraninya ama pejuang antipolyusi ibukota," tulis @samartemaram seperti dilihat detikcom Jumat (28/5/2021).

Foto tersebut mendapat beragam tanggapan berbeda dari warganet dan menjadi viral di Twitter. Komunitas pesepeda tersebut melalui akun Instagram-nya, @goshow.cc, memberikan klarifikasi dalam bahasa Inggris. Mereka mengakui bahwa lokasi foto tersebut berada di kawasan Dukuh Atas.

Mereka mengaku memang ada di jalur kanan, namun hal itu dilakukan karena ada bus yang sedang menyeberang di underpass Dukuh Atas.

"Ya, kami berkendara di jalur kanan untuk melewati lalu lintas turun di dukuh atas. Hal ini disebabkan oleh adanya bus yang menyeberang ke underpass dukuh atas..," tulis @goshow.cc, Jumat (28/5).

Simak Video: Hobi Naik Road Bike, Anggota DPR Ini Minta Aturan Denda Pesepeda Dikaji

[Gambas:Video 20detik]



Respons Wagub DKI

Aksi pesepeda gowes di jalur kanan jalan sampai ke telinga Pemprov DKI Jakarta. Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria meminta para pesepeda tersebut menggunakan jalur sepeda yang telah disediakan.

"Ya tentu kami meminta pada teman-teman ya apa namanya ya, penggemar sepeda road bike kita gunakan ya jalan sesuai dengan peruntukannya. Bukan tidak boleh menggunakan jalan, tapi diatur ya peruntukannya, kapan, daerah mana, jalur mana," ujar Riza kepada wartawan di kantor Balai Kota, Jakarta Pusat, Jumat (28/5/2021).

Dikhawatirkan bila para pesepeda road bike masuk ke jalur umum, hal itu akan mengakibatkan kecelakaan fatal. Riza mengingatkan agar seluruh pengedara saling menghargai di jalan.

"Kalau sepeda masuk di jalur umum seperti itu akan sangat berbahaya. Untuk itu, kami minta ke depan mari kita saling jaga, saling menghormati satu sama lain supaya di Jakarta ini bisa lebih baik, lebih aman, dan semuanya kita tata untuk kepentingan," ungkapnya.

Pesepeda Harus di Jalur Kiri

Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo menegaskan pesepeda wajib berada di jalur kiri jalan kendaraan. Syafrin mengatakan aturan itu tertuang dengan peraturan perundang-undangan tentang prioritas pengguna jalan.

"Sebagaimana saya sampaikan bahwa berdasarkan Undang-Undang 22/2009, ada namanya prioritas pengguna jalan, tentu bagi para pesepeda yang kecepatannya berada di bawah dari kendaraan bermotor, itu wajib menggunakan jalur paling kiri," kata Syafrin kepada wartawan di JLNT Kampung Melayu-Tanah Abang, Jakarta Pusat, Minggu (30/5/2021).

Syafrin menerangkan, pesepeda ini sejatinya harus berada di jalur lalu lintas sebelah kiri berbarengan dengan kendaraan motor. Dia berharap para pesepeda dapat mematuhinya agar jalur lalu lintas campuran untuk kendaraan dan pesepeda tetap terjaga aman.

"Oleh sebab itu para pesepeda yang berada di jalur lalu lintas bersama-sama dengan kendaraan motor lainnya, tentu wajib mengambil jalur paling kiri, sehingga aspek keselamatan dan keamanan pada saat berada di ruang jalan di sana ada mix traffic itu bisa terpenuhi," tuturnya.

Halaman 2 dari 2
(rdp/gbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads