Diskotek Akasaka dikabarkan boleh dibuka lagi setelah ditutup selama empat tahun akibat kasus narkoba. Meski rencananya bakal dibuka, Polda Bali menegaskan tak akan merekomendasi izin operasi diskotek di Kota Denpasar itu.
"Izinnya (Akasaka) sudah tidak ada dan kami tidak akan memberikan rekomendasi untuk melakukan pembukaan terkait dengan izin-izin yang berkaitan dengan pelanggaran-pelanggaran kemungkinan yang akan terjadi," kata Kapolda Bali Irjen Putu Jayan Danu Putra di Fakultas Kedokteran Universitas Udayana (FK Unud), Sabtu (29/5/2021).
Irjen Putu mengatakan pada prinsipnya perizinan tempat hiburan tersebut dikeluarkan oleh Pemerintahan Kota (Pemkot) Denpasar. Namun rekomendasi perizinan itu juga berasal dari kepolisian dan lingkungan setempat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tanpa adanya rekomendasi ini, Pemprov Bali juga tak bakal mengizinkan Pemkot Denpasar untuk memberikan izin.
"Apabila tidak ada rekomendasi dari kita semua, Pemprov pun tidak juga tidak akan mengizinkan hal-hal terkait dengan apa yang diusulkan atau diizinkan dikeluarkan oleh Pemprov," terangnya.
Sementara itu, Kepala Bagian Humas dan Protokol Sekretariat Daerah (Setda) Kota Denpasar, I Dewa Gede Rai, mengatakan hingga saat ini pihaknya belum menerima pengajuan izin Diskotek Astaka. Izin akan diberikan jika persyaratan terpenuhi.
"Jadi begini, intinya diizinkan atau tidak diizinkan sepanjang memenuhi persyaratan. Sampai saat ini belum dia mengajukan perizinan. Tapi kemarin saya sudah cek ke Dinas Perizinan tidak ada usaha baru untuk hiburan malam untuk mengajukan izin ke Dinas Perizinan," kata Dewa Gede Rai.
"Apakah nanti diizinkan apa tidak, kalau memenuhi persyaratan iya tentu diizinkan. Kalau tidak memenuhi perizinan iya tidak diizinkan," imbuhnya.
Simak selengkapnya, di halaman selanjutnya:
Dewa Rai menjelaskan, aturan perizinan mengenai hiburan malam ini telah diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) tentang pendaftaran usaha pariwisata.
Nantinya, selain dari segi persyaratan, izin juga bakal diturunkan apabila kuota izin hiburan malam tidak penuh. Mekanisme kuota seperti ini juga sama dengan toko berjejaring agar ada pemerataan.
"Kan nanti ada persyaratan apa memungkinkan, apa masih itu kan ada aturannya bahwa kalau untuk hiburan malam dibatasi. Tidak ada izin baru, nanti kan dilihat apakah masih kuotanya," kata Dewa Rai.
Namun saat ditanya apakah hingga saat ini kouta izin tempat hiburan malam masih tersedia atau tidak, dirinya mengaku tidak mengetahui secara pasti.
Untuk diketahui, Akasaka ditutup pada 2017 akibat kasus peredaran narkotika di klub malam tersebut. Saat itu Direktorat Reserse Narkotika Polda Bali menggagalkan distribusi 19 ribu ekstasi dari Jakarta ke Bali dengan menangkap 4 pria berisinial DS, KOI, BL dan Abdul Rahman Willy. Pengendali sindikat tersebut adalah narapidana Lapas Cipinang bernama Acoi.
Diketahui, Willy adalah bos Diskotek Akasaka. Mahkamah Agung (MA) menolak dan menguatkan hukuman penjara seumur hidup Willy karena terbukti menjual 19 ribu butir pil ekstasi di diskoteknya.