Kasus bermula saat Bareskrim Polri mengendus pergerakan Dedi Setiawan dari Tangerang yang membawa 19 ribu butir pil ekstasi pada 1 Juni 2017. Penguntitan itu mengarah ke Willy, yang memesan barang setan itu. Willy akhirnya ditangkap di lobi Diskotek Akasaka, Jalan Teuku Umar, Denpasar, pada 5 Juni 2017 siang.
Willy akhirnya duduk di kursi pesakitan. Pada 22 Februari 2018, PN Denpasar hanya menjatuhkan hukuman 20 tahun penjara kepada Willy. Duduk sebagai ketua majelis I Made Pasek dengan anggota Novita Riama dan Esther Oktavi.
Atas hal itu, jaksa mengajukan banding. Pada 8 Mei 2018, Pengadilan Tinggi (PT) Denpasar memperberat hukuman Willy menjadi hukuman penjara seumur hidup. Duduk sebagai ketua majelis Sutoyo dengan anggota banding yaitu Nyoman Sumaneja dan Hidayatul Manan.
Giliran Willy yang tidak terima dan mengajukan kasasi. Namun MA bergeming.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lantas di mana Willy sekarang?Kemenkumham memindahkan Willy dari LP Kerobokan dan menjebloskan Willy ke LP di Pulau Nusakambangan pada 27 Maret 2019.
(asp/idh)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini