Dalam foto yang diperoleh detikcom, Rabu (27/3/2019), terlihat gepokan uang Rp 100 ribu dan Rp 50 ribu. Selain itu ada juga 2 lembar bukti transfer, 3 lembar cek, 2 buku tabungan, 1 kotak cincin emas berisi beberapa cincin berlian, dan sejumlah ponsel.
"Ini bandar besar masih punya banyak uang sekali dan dia mempunyai beberapa alat komunikasi. Tersangka ini sebagai bandar dan masih menggunakan narkoba," kata Kapolresta Denpasar Kombes Ruddy Setiawan, ketika dimintai konfirmasi, Rabu (27/3/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ada juga beberapa sedotan dan botol air mineral dalam kemasan. Hingga saat ini polisi masih mendalami temuan barang-barang di dalam sel pemesan 19 ribu ekstasi tersebut. Sebab, uang yang ditemukan nilainya juga tak sedikit.
"Barang-barang yang kita temukan masih lakukan penyelidikan. Asal uang dari mana, cincin perhiasan, HP masuk bagaimana, dokumen-dokumen yang kita temukan akan kita pelajari. Kita akan selidiki semua," ujar Kasatgas Counter Transnational and Organized Crime (CTOC).
Willy merupakan manajer diskotek Akasaka di Denpasar, Bali. Dia divonis penjara seumur hidup di tingkat banding.
Pemindahan tahanan ini dilakukan berdasarkan surat Dirjen Pemasyarakatan Kemenkum dan HAM Bali no PAS-PK 01-05-8-275 an Abdul Rahman Willy dkk yaitu Abdul Rahman Willy, Budi Lima Santoso, Iskandar Aris, dan Eko Noor Januariyanto. Selain Willy, ada juga 6 terpidana lainnya yang dipindahkan ke Nusakambangan.
Kasus itu bermula saat Bareskrim Polri mengendus pergerakan Dedi Setiawan dari Tangerang yang membawa 19 ribu butir pil ekstasi pada 1 Juni 2017. Penguntitan itu mengarah ke Willy, yang memesan barang setan itu. Willy akhirnya ditangkap di lobi Diskotek Akasaka, Jalan Teuku Umar, Denpasar, pada 5 Juni 2017 siang.
(ams/rvk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini