Driver ojek online berinisial AW menjadi korban pemukulan seorang petugas satpam berinisial H di sebuah kompleks di Desa Sampura, Cisauk, Tangerang Selatan. Polisi kini telah menetapkan satpam H sebagai tersangka.
"Sudah tersangka. Kena Pasal 351 KUHP," kata Kanit Reskrim Polsek Cisauk Iptu Margana saat dihubungi detikcom, Sabtu (29/5/2021).
Peristiwa pemukulan itu terjadi pada Jumat (28/5) sekitar pukul 13.30 WIB. Driver ojol yang merasa menjadi korban pemukulan satpam itu melaporkan pelaku ke Polsek Cisauk.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Margana, pihaknya telah meminta keterangan kepada saksi dan bukti petunjuk CCTV yang ada di lokasi. Selain itu, hasil visum kondisi korban pun memperkuat status tersangka kepada pelaku.
"Luka di bibir, lecet, kemudian kelingking tangan kanan lecet," ujar Margana.
Dia menambahkan, saat ini pihaknya masih melakukan pemeriksaan kepada satpam H di Polsek Cisauk.
"Sekarang masih kita amankan. Kita punya waktu 24 jam, masih dalam pemeriksaan,"' katanya.
Ditegur soal Cuci Tangan
Kasus ini bermula saat satpam H meminta sopir ojol AW mencuci tangan sesuai aturan protokol kesehatan sebelum masuk ke dalam kompleks. Merasa telah membawa hand sanitizer sendiri, driver ojol itu menolak permintaan satpam.
Driver ojol itu kemudian seolah-olah menantang satpam dengan turun dari motornya. Namun gerakan dari driver ojol itu ditanggapi serius oleh satpam.
Satpam yang terpancing emosinya kemudian memukuli driver ojol. Margana memastikan peristiwa itu murni pemukulan, bukan perkelahian yang saling pukul.
"Nggak berantem, nggak ada saling pukul. Ojol posisi mau melawan, tapi ditonjok satpam. Jadi dia gertak turun seperti orang mau menantang gitu, kemudian ditonjok duluan sama satpam. Bukan perkelahian," pungkas Margana.
(ygs/mei)