Pimpinan KPK Ungkap 1 Pegawai Label Merah Masih Bisa Dibina

Azhar Bagas Ramadhan - detikNews
Jumat, 28 Mei 2021 16:01 WIB
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron (Yogi Ernes/detikcom)
Jakarta -

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengungkapkan ada satu pegawai yang dilabeli 'merah' yang masih bisa dibina. Ghufron menyebut total pegawai tak lulus tes wawasan kebangsaan (TWK) tapi masih bisa dibina menjadi 24 orang.

"Yang 'merah' kami angkat satu. Artinya, ada tujuh item yang merah satu kita angkat. Akhirnya kemudian mampu menambah menjadi 24 bisa dibina," ujar Ghufron kepada wartawan, Kamis (27/5/2021).

KPK akan menggandeng Kementerian Pertahanan (Kemenhan) untuk melakukan pembinaan terhadap 24 pegawai tersebut. Ghufron menekankan pimpinan KPK berpendapat TWK bukan syarat utama dalam peralihan status pegawai KPK menjadi ASN.

"Memang sudah ditegaskan bahwa, tolong dikutip dengan tepat ya, pendapat kami bahwa tidak serta-merta hasil TWK menjadi dasar untuk kemudian pengangkatan atau peralihan pegawai KPK ke ASN. Jadi tidak serta-merta. Kami tidak menjadi serta-merta kemudian TWK itu hasilnya kemudian dijadikan dasar satu-satunya," papar Ghufron dalam jumpa pers di gedung KPK, Jumat (28/7).

Ghufron mengatakan KPK dengan pihak terkait sempat mengkaji kembali soal indikator yang menjadi dasar pegawai KPK yang tidak lolos TWK. Akhirnya KPK dan yang lainnya berusaha untuk bagaimana caranya 75 pegawai itu tetap lolos.

"Pada tanggal 25 Mei kemarin, bersama Kumham, KemenPAN-RB, BKN, KASN (Komisi Aparatur Sipil Negara), dan LAN (Lembaga Aparatur Negara), kami kemudian me-review ulang, apa sih sebenarnya indikator-indikator yang menjadi dasar pegawai KPK jadi TMS (tidak memenuhi syarat)," katanya.

"Kami tidak pernah melihat nama, tapi indikatornya yang kami lihat bersama untuk kami kemudian, supaya bisa kemudian, supaya tidak jadi 75. Harapannya 75 itu bisa kembali menjadi ASN semuanya, itu yang kami perjuangkan," imbuhnya.

Baca selengkapnya di halaman berikutnya.

Simak video 'Blak-blakan Giri Suprapdiono, "Digelari Pahlawan, Bukan Disingkirkan":






(zak/zak)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork